Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Indrayana Semakin Dipercaya Pemprov DKI Hadapi Berbagai Gugatan

Kompas.com - 01/08/2019, 07:40 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan ke Pemprov DKI. Kali ini, Denny ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk menghadapi gugatan dari pengembang pulau reklamasi.

Penunjukkan dilakukan Rabu (31/7/2019) kemarin saat sidang gugatan Pulau I dari PT Jaladri Kartika Pakci,  anak perusaan PT Agung Podomoro Land di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dimulai.

"Jadi yang pasti hari ini kuasa yang kami terima dari Gubernur untuk Pulau I per tamggal 31 Juli hari ini," kata Denny saat dikonfirmasi kemarin.

Baca juga: Denny Indrayana Ditunjuk Pemprov DKI sebagai Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Reklamasi

Sebelumnya, kantor hukum Denny, yaitu Integrity (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society), juga ditunjuk sebagai kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan banding terhadap gugatan PT Taman Harapan Indah terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H.

"Pulau H kami sedang siapkan memori bandingnya," ucapnya.

Rencananya, kata Denny pihaknya akan mengajukan memori banding tersebut sebelum jangka waktu yang tersedia habis, yaitu dua bulan.

Kantor hukum Denny juga telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta untuk  menghadapi sengketa lahan Jakarta International Stadium atau Stadion BMW di PTTUN.

Denny mengatakan, kantor hukumnya ditunjuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadapi sengketa tersebut sejak 26 Juni 2019. Penunjukkan itu menyusul dibatalkannya sertifikat hak pakai (SHP) Pemprov DKI atas Taman BMW di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara oleh PTTUN.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat itu mengatakan, penunjukkan Denny karena ia merupakan ahli di bidang hukum tata negara. 

Baca juga: Atas Nama Pemprov DKI, Denny Indrayana Ajukan Banding Kasus Sengketa Lahan Stadion BMW

"Alasannya, dari aspek dia kan ahli hukum tata negara nih. Itu (sengketa lahan) kan kaitannya dengan perizinan-perizinan, ya, lebih capabel-lah di bidangnya itu, karena itu kan TUN ya, proses-proses tata usaha negara. Jadi, kami ambil Pak Denny," kata Yayan, pada 4 Juli lalu.

Yayan juga menyampaikan bahwa ini bukan kali pertama Pemprov mempekerjakan Denny. Namun sebelumnya bukan sebagai kuasa hukum.

"Tapi kami yang enggak perkara, kayak semacam kajian. Kami minta info, kami minta masukan," katanya.

Dengan penunjukkan Denny, Yayan meyakini bahwa Pemprov bisa memenangkan sengketa lahan untuk stadion yang sudah dinanti-nantikan warga Jakarta tersebut.

Adapun Denny adalah mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia juga salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Denny juga dikenal sebagai aktivis antikorupsi dan mantan guru besar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com