JAKARTA, KOMPAS.com - Deny Alamsyah, tersangka yang selundupkan 10 kilogram sabu, sudah edarkan barang haram itu di Jakarta Utara sejak enam bulan belakangan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Aldo Ferdinand mengatakan, biasanya pelaku mendapat stok 10 kiligram sabu yang kemudian dipecah menjadi bungkusan-bungkusan kecil.
Untuk mengelabui petugas, Deny kerap berpindah-pindah indekos setiap kali menghabiskan sabu yang dikirimkan seseorang tak dikenal kepadanya.
Baca juga: Selundupkan 10 Kg Sabu-sabu ke Indekos, Seorang Pria Ditangkap
"Jadi dia itu kalau habis, cari tempat baru, habis cari tempat baru," ucap Aldo di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (6/8/2019).
Sabu sebanyak 10 Kilogram tersebut mampu Deny jual habis dalam waktu tiga minggu.
Aldo menambahkan upaya mengelabui polisi dengan berpindah kosan adalah cara pelaku untuk memuluskan aksinya. Selama ini polisi banyak mendapati penyelundupan narkoba di lingkungan apartement, namun penggunaan indekos masih tergolong baru.
"Makanya kami berterima kasih kepada pemilik yang peduli. Begitu ada penghuni mencurigakan, mereka melapor ke kami," ujarnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan Deny di kawasan Cilincing, Jakarta Utara pada Sabtu (27/7/2019).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan pemilik kos-kosan.
Baca juga: Kasus Nunung, Tersangka Kumis Kabur ke Trenggalek Bawa Sabu 300 Gram
"Awal mula pengungkapan laporan dari masyarakat yang curiga terhadap orang yang menyewa kos-kosan yang bersangkutan. Disampaikan bahwa setelah bayar uang kontrakan tersangka masuk barang tapi tidak kembali sehingga pemilik curiga" kata Budhi.
Saat ditangkap Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat dua kilogram yang sudah dipecah dalam kemasan kecil.
Lalu Polisi menggrebek indekos yang ditinggalkan Deny di kawasan Koja. Disana Polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat delapan kilogram.
Terhadap Denny dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman ukuman mati atau seumur hidup penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.