Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra Pembatasan Usia Kendaraan Dalam Ingub Anies

Kompas.com - 07/08/2019, 06:35 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) no. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara pada Kamis (1/8/2019) lalu.

Dalam salah satu poin, Anies ingin agar kendaraan pribadi dibatasi usia penggunaannya hanya 10 tahun.

Pembatasan usia bagi kendaraan pribadi ini diwacanakan berlaku pada 2025.

Baca juga: Instruksi Anies, Kendaraan Pribadi Berumur Lebih dari 10 Tahun Dilarang Beroperasi pada 2025

Namun, tampaknya poin ini kemudian disorot dan menjadi pro kontra.

Penjual mobil bekas resah

Salah satu pihak yang akan terdampak ingub ini adalah penjual mobil bekas.

Pasalnya, para penjual mobil ini meraup pendapatan dari memperjualbelikan mobil bekas yang mayoritas sudah berusia di atas 10 tahun.

Salah satunya yang merasa khawatir adalah para penjual di mal otomotif MGK Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dikunjungi Kompas.com pada Jumat (2/8/2019) lalu.

"Sangat enggak setuju, ini kami ada mobil 2012. Mau dikemanain kalau enggak ada yang beli?" kata Ibrahim (60), salah satu pedagang mobil bekas lantai 3 MGK Kemayoran.

Ia berpendapat, ingub ini seharusnya dikaji kembali karena merugikan banyak pihak, tidak hanya penjual mobil bekas.

Selain itu, Teji (29) yang berjualan mobil bekas di lantai yang sama, juga memberikan pernyataan sama.

"Enggak begitu seharusnya. Bukan dari dealer aja, orang kaya mah santai. Tapi coba kelas bawah, udah nyicil setengah mati, ngerawat setengah mati. Harus gonta-ganti mobil juga, gimana coba?" ujar Teji.

Pria yang telah berjualan mobil bekas selama lima tahun itu mempertanyakan alasan Anies membatasi usia kendaraan pribadi.

"Bus-bus besar di jalanan coba lihat, berapa banyak yang masih ngebul asapnya? Bandingin sama mobil pribadi. Lagian kan yang penting emisi aja. Kenapa harus sampai ada larangan pada usia kendaraan?" ujarnya.

Menurut Teji dan Ibrahim, ingub tersebut juga merugikan orang-orang yang mau membeli mobil atas dasar kebutuhan karena harga mobil baru jauh lebih mahal dibandingkan mobil bekas.

Mereka berpendapat, seharusnya pemerintah fokus terhadap kondisi kendaraan, bukan usianya. Tidak semua mobil tua memberikan dampak buruk bagi lingkungan.

Warga apresiasi tetapi sulit implementasi

Sejumlah warga DKI Jakarta mengapresiasi terbitnya ingub ini.

Cipta (24), misalnya. Pegawai swasta yang kerap menggunakan mobil ke kantornya di bilangan Gajah Mada, Jakarta Barat, menilai, instruksi Anies terbilang visioner sekaligus memerhatikan kemampuan warganya.

"Anies kan enggak menjabat 2025, kemungkinan kecuali dia nyalon lagi. Bagus sih kalau menurut saya. Pertama, dia kasih waktu buat yang punya mobil siap-siap, berarti kan ada enam tahun waktu buat siap-siap. Ya, baguslah. Setahu saya di luar-luar negeri juga kayak gitu dan warganya enggak keberatan," ujar Cipta saat dihubungi, Jumat.

Menurut dia, pembatasan tersebut relevan dengan kehendak Pemprov DKI Jakarta yang ingin menggenjot penggunaan transportasi umum.

"Bisa juga di 2025 nanti pakai mobil pribadi sudah bukan waktunya, sudah enggak jadi kebiasaan orang Jakarta. Kalau ngelihat rencana-rencana MRT, LRT bakal tambah terus jaringannya, bagus sih (pembatasan usia kendaraan)," imbuhnya.

Dwi Riza (24) punya pendapat sedikit lain. Meskipun mengapresiasi langkah Anies, tetapi dia ragu implementasinya bakal sukses.

"Di atas kertas memang bagus, tegas. Tapi kita tunggu pelaksanaannya nanti, bisa tegas enggak? Gimana nanti dia (pemerintah) bisa mengawasi (usia kendaraan), apakah dari pajak atau cuma razia-razia sporadis yang efek jeranya enggak jelas," ujar karyawati swasta ini, Jumat.

Riza merasa, instruksi tersebut belum merinci lebih jauh tentang konsekuensi hukum yang ditanggung seseorang apabila mengendarai mobil tua di jalanan.

"Kalau menurut aku, mirip sama peraturan pembatasan knalpot bising di jalanan. Tetap saja kan ada dan ganggu banget. Terus apa? Ditangkap lalu diapain, apakah mobilnya dihancurin? Itu yang mesti jelas," kata dia.

Pengemudi ojol pasrah

Bunyi ingub untuk pembatasan kendaaran hanya disebutkan berlaku bagi kendaraan pribadi dan belum dirinci apakah berlaku hanya bagi mobil atau juga motor.

Jika juga berlaku bagi motor, maka para pengemudi ojek online (ojol) akan turut merasakan dampaknya.

Sebab, tak sedikit penyedia jasa tersebut menggunakan kendaraan berusia tua karena keterbasan finansial.

"Pengemudi ojol akan terkena imbas. Namun, apabila hal ini untuk kenyamanan bersama memang harus ada pemaksaan agar tertib dan disiplin," ujar Presidium Gabungan Nasional Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Ia menambahkan, selama regulasi tersebut masih pada koridornya dan untuk kepentingan bersama, maka mau tidak mau pengemudi ojol harus mengikutinya.

"Penumpang ojol juga menjadi aman dan nyaman dalam menggunakan moda transportasi tersebut. Karena, nantinya kendaraan yang digunakan oleh ojol lebih muda usianya," kata Igun.

"Tapi baiknya, seluruh transportasi umum yang ada harus terjangkau dan kualitasnya lebih baik dari sekarang. Jadi akan tercipta integrasi moda transportasi oleh ojol dengan transportasi masal seperti MRT LRT, TransJakarta, dan lainnya. Kita dukung kebijakan ini asalkan harus diimbangi dari segala sektor," kata dia lagi.

Harus berlaku bagi motor

Pengamat transportasi Darmaningtyas menegaskan, pembatasan usia kendaraan pribadi seharusnya jangan hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat.

Menurut dia, kebijakan ini juga harus diberlakukan untuk sepeda motor.

"Saya kira yang paling banyak itu kan sepeda motor. Masalahnya sepeda motor bisa dipastiin enggak (pembatasan usia)? Kalau mobil pribadinya saja saya kira enggak begitu efektif harus sepeda motor juga," ujar Darmaningtyas saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/8/2019).

Jika pembatasan usia hanya diperuntukan bagi kendaraan roda empat, ada kekhawatiran justru pengguna motor semakin meningkat.

Dia mengatakan, pembatasan usia kendaraan roda empat dan roda dua justru lebih efektif dalam meningkatkan penggunaan transportasi umum.

"Makanya sepeda motor harus dibatasi ruang geraknya kan sudah ada angkutan umum," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com