JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan 25 ruas jalan di Jakarta yang diterapkan perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap, sudah dilayani oleh angkutan umum.
Selain itu, ruas jalan yang diberlakukan perluasan sistem ganjil genap juga sudah memadai.
"Selain ada jaringan jalan yang sudah memadai, juga di sana sudah disediakan angkutan umum yang memadai," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/8/2019).
Syafrin menjelaskan, di koridor Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, hingga Jalan MH Thamrin, sudah tersedia angkutan umum moda raya terpadu (MRT) Jakarta.
Sementara di ruas jalan lainnya sudah tersedia transjakarta.
Baca juga: Sistem Ganjil Genap Tak Berlaku untuk Sepeda Motor
"Seluruh jaringan yang tadi ditetapkan (ganjil genap) juga telah dilayani dengan angkutan massal kita, transjakarta, di mana di sana telah tersedia angkutan transjakarta dengan pola dedicated lane (jalur khusus), sifatnya tidak mixed traffic," kata dia.
Perluasan sistem ganjil genap, kata Syafrin, ini juga diharapkan memperbaiki kualitas udara Jakarta. Sebab, perbaikan kualitas udara telah terjadi di ruas jalan yang selama ini diberlakukan sistem ganjil genap.
"Berdasarkan data yang kami lakukan analisa evaluasi pada semester pertama kemarin, kualitas udara pada koridor-koridor di jalan yang ditetapkan ganjil genap itu meningkat," ucap Syafrin.
Adapun ruas jalan tambahan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuru
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim