TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kasus kematian anggota Paskibraka Tangerang Selatan, Aurellia Qurratuaini menemui titik terang. Polisi telah menghentikan penyelidikan setelah tidak menemukan adanya unsur pidana.
Jauh sebelum penetapan tersebut dilakukan, kasus kematian Aurell pada 1 Agustus 2019 lalu sempat menjadi bola liar.
Pihak keluarga menduga, kematian anaknya tidaklah wajar setelah melihat beberapa luka lebam pada sekujur tubuhnya.
Belum lagi orangtua yang mengetahui pelatihan dalam Paskibraka yang diikuti Aurell begitu ekstra seperti berlari dengan mengantongi tiga kilogram pasir, push up hingga memakan jeruk beserta kulitnya.
Berbekal keterangan yang sempat viral di media massa, polisi Tangsel langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: Kematian Anggota Paskibraka Tangsel, Polisi Periksa Buku Harian dan Rekam Medis Korban
Namun, penyelidikan yang dilakukan selama dua pekan akhirnya dihentikan setelah penegak hukum tidak menemukan adanya tindakan kekerasan.
"Iya (dihentikan). Karena penyelidikan yang kita lakukan ini sudah menyimpulkan bahwa meninggalnya Aurell ini tidak ditemukan bekas penganiayaan sehingga kesimpulan kita dari kacamata hukum, tidak ada unsur pidana," kata Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, Selasa (13/8/2019).
Bahkan setelah adanya hasil tersebut, pihak kepolisian beserta Walikota Tangsel, Purna Paskibraka Indonesia (PPI), Pemerhati dan Psikolog Anak, hingga kedua orang tua Aurell menggelar pertemuan.
Baca juga: Walikota Tangsel Gelar Pertemuan soal Kematian Anggota Paskibraka
"Orangtua datang bukan untuk mencari siapa yang harus bersalah, tapi menyampaikan kalau mereka berusaha tegas untuk Paskibraka untuk buktikan dengan menghilangkan budaya tidak baik," kata Ferdy.
Memeriksa 30 orang saksi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.