JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria bernama Hengki yang dituduh telah melakukan aksi pelecehan seksual di dalam gerbong kereta rel listrik (KRL).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, aksi pelecehan seksual itu menimpa seorang perempuan berusia di bawah 17 tahun. Tersangka pelaku naik KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/8/2019) pagi tadi pukul 06.40 WIB.
"Berawal dari tersangka naik gerbong KRL di Stasiun Manggarai, lalu korban yang berusia di bawah umur juga naik di KRL tersebut. Tersangka kemudian menggunakan tangan kiri memegang area sensitif korban di bagian dada," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Dikejar Polisi, Pelaku Pelecehan Seksual di Bintaro Tak Ada di Rumah dan Lokasi Kejadian
Argo menjelaskan, korban sempat berteriak ketika terjadi aksi pencabulan tersebut.
Setelah diamankan, tersangka diketahui bekerja sebagai salah satu karyawan di rumah sakit di Jakarta.
"Korban teriak, pelaku ditangkap, dan dibawa ke kantor polisi. Barang buktinya baju yang dia gunakan saat itu. Dia mengaku baru sekali melakukannya," ujar Argom
Tersangka dijerat dengan Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: 2018, Kasus Pelecehan Seksual di KRL Meningkat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.