Para terdakwa juga tidak bubar meski aparat berkali-kali meminta untuk bubar dan meninggalkan lokasi.
Akhirnya para terdakwa ini pun diciduk oleh polisi dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Karena perbuatannya, 18 orang ini didakwa Pasal 212 jo Pasal 214 ayat (1) atau Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 216 KUHP.
Setelah pembacaan dakwaan, 18 orang terdakwa ini tidak ada yang mengajukan eksepsi.
Sidang pun dilanjutkan pada Kamis (22/8/2019) dengan pemeriksaan saksi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.