3. Diiming-imingi uang Rp 500.000
Selain itu, terdakwa Muhammad Hasti, Khoiriza Al Fasya, Afriyan Robin, dan Yogi Hendi pun ikut melakukan hal yang serupa dengan melawan polisi.
Awalnya, para terdakwa ini tidak memiliki niat untuk ikut dalam aksi 22 Mei itu.
Namun, mereka diiming-imingi bagi siapa yang mau ikut dalam aksi itu akan mendapat uang Rp 500.000 satu orangnya.
Setelah mengantongi uang itu, ia pun ikut dalam aksi unjuk rasa dan melemparkan batu ke aparat keamanan.
Baca juga: 4 Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Didakwa Melempari dan Mencuri Uang Polisi
Para terdakwa juga tidak bubar meski aparat berkali-kali meminta untuk bubar dan meninggalkan lokasi.
Akhirnya para terdakwa ini pun diciduk oleh polisi dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Karena perbuatannya, 18 orang ini didakwa Pasal 212 jo Pasal 214 ayat (1) atau Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 216 KUHP.
Setelah pembacaan dakwaan, 18 orang terdakwa ini tidak ada yang mengajukan eksepsi.
Sidang pun dilanjutkan pada Kamis (22/8/2019) dengan pemeriksaan saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.