Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Ingin Jual Saham Pemprov DKI di Perusahaan Bir

Kompas.com - 19/08/2019, 22:16 WIB
Nursita Sari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan, saham Pemprov DKI di PT Delta Djakarta terjual pada 2020.

Karenanya, Pemprov DKI mengusulkan tidak ada dividen dari perusahaan bir itu dalam kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk rancangan APBD DKI 2020.

"Direncanakan 2020 itu asumsinya (saham di Delta Djakarta) sudah kejual, makanya kita enggak anggarkan ada dividen," ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Riyadi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/8/2019).

Baca juga: DKI Terima Keuntungan Rp 100 Miliar dari Perusahaan Bir

Menurut Riyadi, Pemprov DKI Jakarta hingga kini masih memproses penjualan saham itu.

Pemprov DKI juga masih berkomunikasi dengan DPRD DKI Jakarta untuk meminta persetujuan penjualan saham tersebut.

"Prosesnya jalan terus, kajian udah selesai, tinggal penunjukan lembaga profesi saja. Untuk proses itu kan harus melalui kajian lembaga profesi," kata Riyadi.

Baca juga: Taufik: Beberapa Fraksi DPRD Tak Keberatan DKI Jual Saham Perusahaan Bir

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya berharap proses pelepasan saham Pemprov DKI Jakarta di PT Delta Djakarta bisa segera tuntas.

Dengan demikian, Pemprov DKI tidak akan menerima lagi dividen dari perusahaan bir itu mulai 2020.

"Mudah-mudahan (pelepasan saham di Delta Djakarta) bisa segera tuntas. Tahun depan mudah-mudahan sudah enggak ada lagi (dividen dari Delta Djakarta)," ujar Anies, Jumat (16/8/2019).

Untung Rp 100 miliar

Pelepasan saham Pemprov DKI di Delta Djakarta merupakan janji kampanye Anies dan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pada Pilkada DKI 2017.

Pemprov DKI diketahui sudah menanam saham di perusahaan itu sejak 1970. DKI memiliki saham sebesar 26,25 persen di Delta Djakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat Rp 100 miliar lebih dari hasil keuntungan atau dividen perusahaan produsen bir, PT Delta Djakarta Tbk (DLTA).

Baca juga: Keuntungan Saham Perusahaan Bir yang Terus Mengalir ke Pemprov DKI

Keuntungan itu ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Delta yang memutuskan pembagian dividen tunai senilai Rp 478 per lembar saham.

Pemprov DKI baru saja menggabungkan kepemilikan saham atas nama Pemprov DKI dan Badan Pengelola Investasi Penanaman Modal DKI Jakarta (BP IPM Jaya) sebesar 26,25 persen.

Penggabungan saham itu menjadi salah satu proses untuk menjual saham Delta Djakarta.

Namun, upaya Anies menjual saham perusahaan bir PT Delta Djakarta belum juga direspon oleh DPRD DKI. DPRD tak kunjung membahas rencana itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com