Ternyata gerak-gerik Andri dipantau aparat. Tidak lama kemudian, pihak kepolisian langsung menangkap Andri pada tanggal 23 Mei 2019.
Saat itu Andri tengah tidur dan ketika ia bangun sudah banyak anggota polisi yang mengepungnya.
Ia sempat hendak melarikan diri ketika ditangkap polisi kala itu.
"Saya sempat lari ke belakang, cuma saya balik lagi ke belakang eh ketangkap," ujarnya.
Baca juga: Didakwa Suplai Batu ke Demonstran, Ini Kata Andri Bibir
Video Andri saat ditangkap itu viral di media sosial. Dalam video itu, Andri tampak dipukuli oleh sejumlah orang yang berseragam hitam, mirip seragam Brimob.
Andri telah diperlihatkan video yang viral itu oleh polisi yang memeriksanya. Ia membenarkan bahwa yang ada dalam video itu adalah dirinya.
"Iya, itu video saya, itu waktu saya ditangkap," kata dia.
Menurut keterangan polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir. Polisi menangkapnya karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Setelah dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Andri Bibir tak mengajukan eksepsi. Selain Andri Bibir, lima orang terdakwa lainnya yang sidang bersamanya pun juga tak ajukan eksepsi.
Kuasa hukum mereka, Yupen Hadi mengatakan, dengan tidak mengambil eksepsi para terdakwa dapat mempercepat proses hukumnya.
Dengan tidak mengajukan eksepsi, Yupen juga berharap hukuman kliennya dikurangi.
"Jadi harapan kita semua ini segera selesai, mereka sudah menjalani hukuman. Dan mudah-mudahan saja hukumannya tidak tinggi, ini jadi catatan bagi hakim. Kalau bisa sih vonis tahanannya sudah selesai," tuturnya
Sidang lanjutan bagi Andriansyah dan lima terdakwa lainnya akan dilanjut pada Selasa (27/8/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.