JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Publik LBH Jakarta Ayu Ezra akan mencabut gugatan kliennya asal pemerintah dapat memenuhi tuntutan untuk menyusun kebijakan pengendalian pencemaran udara.
Sebagai informasi, gugatan itu diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), serta 31 orang yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).
"Terbuka di tahap mediasi. Kami menuntut kebijakan, bukan uang. Kalau mediasi, pemerintah mau dan mewujudkan semua gugatan dan bisa saja dicabut perkaranya asal semua gugatan dipenuhi," ujar Ayu saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).
Ayu mengapresiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas terbitnya Instruksi Gubernur (ingub) Nomor 66 Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 1 Agustus 2019 untuk mengatasi polusi udara di Jakarta.
Meski demikian, menurut Ayu, ingub Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu tidak mengikat secara nasional. Sebab baginya, ingub merupakan solusi jangka pendek yang dilakukan Pemrov DKI.
"Ingub bukan bagian peraturan perundang-undangan sehingga tidak mengikat secara nasional, tapi hanya bagian dari provinsi saja ataupun dinas di bawahnya. Kalau ingub ini metode tapi riset sumber pencemar udara belum ada," katanya.
Baca juga: Sidang Gugatan Polusi Udara Jakarta Dilanjutkan, Perwakilan Presiden dan Gubernur Diharapkan Hadir
Ayu juga mengatakan, pihaknya terbuka apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hendak berkonsultasi dengannya untuk atasi masalah solusi Jakarta.
Ia mengatakan bahwa gugatan warga negara (citizen lawsuit) ini menuntut para tergugat melakukan serangkaian kebijakan.
"Memenuhi hak atas udara bersih bagi para penggugat dan 10 juta warga Jakarta lainnya," ujar Ayu.
Para tergugat ini di antaranya adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Serta para kepala daerah yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Kata Ayu, buruknya kualitas udara Jakarta ini salah satunya disebabkan pencemar yang telah melebihi Baku Mutu Udara Nasional (BMUN) yang ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999.
Baku Mutu Udara Daerah (BMUD) DKI Jakarta sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 551 Tahun 2001 tentang Penetapan Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Tingkat Kebisingan di DKI Jakarta.
Sebagai contoh singkat, angka konsentrasi PM 2,5 dari Januari hingga Juni 2019 adalah 37, 82 mikrogram per meter kubik. Dua kali lebih tinggi dari standar nasional atau tiga kali lebih tinggi dari standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).