Menurut dia, baku mutu udara ini begitu penting karena tingginya parameter pencemar yang melebihi baku mutu akan menimbulkan gangguan kesehatan. Setidak-tidaknya 58,3 persen warga Jakarta menderita berbagai penyakit yang diakibatkan polusi udara yang trennya terus meningkat setiap tahun.
Baca juga: Pemprov DKI Optimistis Perluasan Ganjil Genap Perbaiki Kualitas Udara Jakarta
Ayu menyebut, berdasarkan salah satu survei penderita penyakit akibat polusi udara menelan biaya sampai Rp 51,2 triliun.
Angka ini diprediksi akan semakin meningkat seiring memburuknya kualitas udara Jakarta apabila tidak ada langkah-langkah perbaikan dari para pengambil kebijakan.
Ia menyebut para penggugat berharap presiden dapat melakukan revisi PP Nomor 41 Tahun 1999. Sebab, presiden dianggap lalai dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi para penggugat dan seluruh warga DKI Jakarta dengan tidak mengawasi kinerja para tergugat dan turut tergugat dalam pengendalian pencemaran udara.
Sementara untuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jajaran ini diminta mengawasi para gubernur dalam hal pengendalian pencemaran udara.
Kemudian Menteri Dalam Negeri dituntut mengawasi, mengevaluasi, dan membina kerja para gubernur dalam hal pencemaran udara.
Menteri Kesehatan agar menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di tiga provinsi.
Lalu untuk Gubernur DKI Jakarta diminta melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
Serta bagi para gubernur untuk melakukan inventarisasi pencemaran udara, dan menetapkan status BMUD. Ditambah dengan menyusun dan mengimplementasikan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.
Lembaga peradilan melalui Majelis Hakim diharapkan dapat menjalankan fungsinya untuk memerintahkan pejabat pemerintahan yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya.
Kewajiban itu, lanjut dia, dalam kasus mengendalikan pencemaran udara.
Hanya melalui pelaksanaan kewajiban tersebut, menurut Ayu, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dalam hal ini udara bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 bagi masyarakat Jakarta dapat terlindungi dan terpenuhi.
"Tepatnya merevisi Baku Mutu Udara Ambient Nasional sebagai upaya peningkatan kualitas udara dan perlindungan kesehatan masyarakat," tutur Ayu.
Adapun Sidang lanjutan gugatan polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019) ditunda.
Baca juga: Sidang Gugatan Polusi Udara Jakarta Dilanjutkan, Perwakilan Presiden dan Gubernur Diharapkan Hadir
Hakim ketua perkara ini, Saifudin Zuhri, mengatakan, sidang tersebut ditunda lantaran salah satu tergugat (Gubernur Banten) dan penggugat Intervensi (Forum Kota Jakarta) tidak menghadiri persidangan itu.
Adapun Forum Kota Jakarta ini baru saja melayangkan gugatannya terkait kasus polusi udara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta pada 5 Agustus 2019.
Selain itu, kuasa hukum Kementerian Dalam Negeri baru memberikan foto kopi surat kuasa yang belum dilegalisir dan memberikan surat kuasa yang asli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.