Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AF Edarkan Ganja kepada Kalangan Pelajar di Jakarta Selatan Sejak 2015

Kompas.com - 26/08/2019, 16:31 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama mengtakan bahwa tersangka pengedar ganja, AF (30), biasa mengedarkan barang haram ke kalangan pelajar dan anak muda.

Hal tersebut dikatakan Bastoni saat ditemui di Mapolresta Metro Jakarta Selatan.

"Peredarannya di wilayah Jakarta Selatan dan sekitarnya, juga depok. Kemudian sasarannya pelajar dan pemuda lainnya," kata dia, Senin (26/8/2019).

Baca juga: Awas, Begini Cara Bandar Narkoba Rekrut Mahasiswa untuk Jadi Pengedar di Kampus

AF telah mengedarkan barang haram tersebut sejak 2015 lalu kepada pelajar. Namun, Bastoni tidak memberi tahu persis di mana lokasi AF kerap mengedarkan ganja.

Harga ganja yang ditawarkan AF bervariasi. Dia bisa menjual ke kalangan anak muda dengan harga Rp. 100.000 hingga Rp. 500.000 per bungkus.

Dari hasil penjualanya, AF kerap mendapatkan imbalan dari dua bandar yakni A dan D yang masih berstatus DPO.

Baca juga: Jual 100 Kg Ganja, Berapa Setoran Charlie kepada Bos di Dalam Penjara?

"Jadi dia pengguna, dengan harapan dia menjual dapat keuntungan bisa menggunakan. Selain itu dia bisa memenuhi kebutuhan ekonominya," kata Bastoni.

AF ditangkap Sat Narkoba Polres Jakarta Selatan di kawasan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (15/8/2019) dengan barang bukti 3 kantong berisi ganja.

Polisi juga menyusuri rumah kontrakan AF karena dia mengaku menyimpan ganja di sana. Alhasil, polisi mengamankan 11 kantong ganja di rumah kontrakan di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kisah Charlie, Mahasiswa yang Terjun ke Dunia Hitam Jadi Bandar Ganja di Kampus

"Kemudian anggota meluncur ke rumah tersebut  kemudian ditemukan barbuk lain sebanyak 11 bungkus ganja. Total semua barbuk yang ditemukan ada 1 kilogram dan semua ganja," tambah dia.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com