Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pimpinan DPRD DKI terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua.
Pimpinan DPRD berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD provinsi.
PDI-P memeroleh kursi terbanyak sehingga berhak mendapatkan kursi ketua DPRD DKI. Sementara partai yang berhak mendapatkan kursi wakil ketua berturut-turut Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Berikut perolehan kursi di DPRD DKI Jakarta berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019:
1. PDI-P: 25 kursi
2. Partai Gerindra: 19 kursi
3. PKS: 16 kursi
4. Partai Demokrat: 10 kursi
5. PAN: 9 kursi
6. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 8 kursi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.