Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Residivis Pencuri Motor di Bawah Umur

Kompas.com - 04/09/2019, 05:44 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Tangerang Selatan menangkap RAP, tersangka pencurian motor yang masih berusia 16 tahun di Jalan Benda Barat, Tangsel pada Minggu (25/8/2019).

Selain masih di bawah umur, pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pelaku mengaku sudah lima kali mencuri motor di wilayah Tangsel.

"Tersangka ini di bawah umur dia mengaku kalau sudah melakukan lima kali untuk wilayah Tangsel. Tapi masih kita dalami karena pelaku ini merupakan residivis di Sawangan Depok," kata Ferdy di Polres Tangsel, Selasa (3/9/2019).

Baca juga: Polisi: Bima Aryo Sempat Bantu Lepas Gigitan Anjingnya yang Terkam ART

Menurut Ferdy, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban Seta Kunto Aji telah kehilangan motor Yamaha Jupiter di warnet jalan Benda Barat, Pamulang Tangsel pada Minggu (25/8/2019).

Pada saat itu polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.

Pada waktu bersamaan, polisi kedapatan melihat motor tersebut yang sedang dikendarai oleh pelaku RAP. Saat dihampiri, pelaku justru langsung melarikan diri.

"Saat dihampiri pelaku mengendari motor dengan tambah kencang. Namun saat itu kebetulan ada jalan yang di portal. Setelah meninggalkan motor, pelaku lari, namun berhasil ditangkap," lanjut Ferdy.

Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Remas Payudara di Bintaro sebagai Pribadi Tertutup

Kepada polisi, pelaku melakukan pencurian sepeda motor pada siang dan sore hari. Sasaran mereka yakni kendaraan yang sedang terparkir di luar rumah.

"Jadi saat pengendara lengah pelaku beraksi. Saat ini kita masih kembangkan untuk mengetahui kemana barang hasil curian dijual," pungkasnya.

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Jupiter.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com