Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Dituntut 4 Bulan Dua Minggu

Kompas.com - 04/09/2019, 18:20 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 dituntut hukuman kurungan penjara empat bulan 14 hari.

Empat terdakwa itu, yakni Fedrik Mardiansyah, Muhammad Yasir Arafat, Nasrudin, dan Raga Eka Darma.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Sitorus dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2019).

Dalam sidang tersebut, Rumondang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 218 KUHP untuk perkara penyampaian pendapat secara damai.

"Sebelum kami tuntutan, kami mempertimbangkan, meringankan menyesali perbuatannya di depan majelis hakim dan memutuskan bahwa terdakwa terbukti lakukan hukuman pidana melanggar pasal 218 KUHP," ujar Rumondang dalam persidangan, Rabu.

Rumondang membacakan tuntutan ini secara bergantian. Tuntutan pertama dibacakan untuk Fedrik Mardiansyah, Muhammad Yasir Arafat, dan Nasrudin. Kemudian, tuntutan kedua dibacakan untuk Raga Eka Darma.

Baca juga: Hari Ini, Terdakwa Kerusuhan 21–22 Mei Dengarkan Tuntutan Jaksa

Jaksa Rumondang mengatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 218 KUHP. Sebab saat aparat kepolisian meminta terdakwa untuk membubarkan diri, mereka tak juga bubar dan meninggalkan lokasi kejadian.

Saat kerusuhan terjadi, para terdakwa ikut ditangkap aparat bersama perusuh lainnya lantaran berada di antara kerusuhan di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin pada 22 Mei 2019 malam

Menurut Rumondang, selama persidangan, tidak ditemukan adanya alasan pembenaran. Perbuatan terdakwa yang demikian dinilai telah meresahkan masyarakat.

"Namun, kami mempertimbangkan terdakwa berlaku baik selama persidangan, menyesali perbuatannya dan belum pernah menjalani hukuman," kata Rumondang.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim mempersilakan terdakwa melakulan pembelaan. Saat itu juga, salah satu terdakwa, Raga Eka Darma, lakukan pembelaan.

"Saya mohon majelis hakim bisa membebaskan saya atau memvonis saya seadil-adilnya. Saya menyesal," kata Eka sambil menunduk.

Kemudian, pernyataan itu juga dikuatkan oleh salah satu penasihat hukumnya, Muhajir.

Muhajir mengatakan, selama persidangan tidak ada bukti fakta yang mengungkapkan peran Raga Eka Darma.

Baca juga: Cerita Andri Bibir Ditangkap Polisi Usai Kerusuhan 21-22 Mei

"Apa pertimbangan JPU, padahal berdasarkan fakta tidak dibuktikan. Tidak dibuktikan berdasarkan sebagaimana acuan tuntutan atas hal tersebut selaku kuasa hukum kami meminta terdakwa dibebaskan dan dilepaskan tuntutan hukuman," tuturnya.

Raga dan terdakwa lainnya didakwa telah melakukan kekerasan terhadap polisi dengan melempari dengan batu.

Mereka juga didakwa telah merusak fasilitas publik dan berada dalam kerumunan perusuh meski aparat meminta bubar.

Ia didakwa melanggar Pasal 212 KUHP jo Pasal 214 (1) KUHP, Pasal 170 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, dan Pasal 218 KUHP jo Pasal 56 (2) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com