Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keinginan Anies Akomodasi PKL Jualan di Trotoar...

Kompas.com - 05/09/2019, 06:53 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevitalisasi trotoar di 31 ruas jalan yang dilayani transportasi umum pada 2019 dan 2020.

Tujuan utamanya agar warga memiliki akses yang nyaman menuju transportasi umum sehingga mau beralih menggunakan transportasi umum dan meninggalkan kendaraan pribadi.

Di samping itu, Pemprov DKI akan memanfaatkan trotoar yang telah dilebarkan untuk hal lain.

Salah satunya, yakni memberikan ruang trotoar kepada pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan.

Trotoar multifungsi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin trotoar di Jakarta yang telah direvitalisasi bisa memiliki banyak fungsi seperti di sejumlah negara lain.

Baca juga: Revitalisasi 47 Km Trotoar pada 2020, Pemprov DKI Gelontorkan Rp 1,1 Triliun

Dia menyebut, fungsi trotoar di tiap lokasi di Jakarta akan berbeda. Ada trotoar yang hanya difungsikan untuk pejalan kaki, ada juga yang akan memiliki fungsi lain.

"Anda bisa lihat di berbagai tempat lain di dunia, itu yang namanya sidewalk atau trotoar bisa multifungsi. Jadi justru kami ingin nanti multifungsi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/8/2019) pekan lalu.

Trotoar dibagi untuk pejalan kaki dan PKL

Sebagai trotoar multifungsi, trotoar di Jakarta salah satunya akan difungsikan menjadi tempat usaha PKL.

Anies ingin membagi trotoar yang sudah direvitalisasi untuk pejalan kaki dan PKL.

Baca juga: Ditanya soal PKL, Anies Bilang Trotoar Itu Multifungsi

Pemprov DKI akan menentukan lokasi dan lebar trotoar yang bisa digunakan untuk PKL berjualan.

"Ya memang trotoar itu harus dibagi nantinya, mana yang dipakai untuk pejalan kaki, mana yang bisa untuk berjualan, dan ini yang sekarang kita akan buat," kata Anies, Rabu (4/9/2019).

Anies merujuk trotoar di seluruh dunia yang juga digunakan untuk pejalan kaki dan pedagang, seperti di New York, Amerika Serikat.

Ada pedagang yang berjualan dengan kios permanen, ada juga yang berjualan secara berpindah-pindah.

Aturan pemerintah pusat

Pemprov DKI Jakarta memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pasal 25 Ayat 1 perda tersebut mengatur penetapan jalan atau trotoar untuk tempat usaha PKL.

Baca juga: Anies Sebut Ada Aturan Pemerintah Pusat yang Bolehkan PKL Jualan di Trotoar

Namun, Pasal 25 Ayat 1 itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) karena bertentangan dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Meskipun demikian, Anies menyebut, pembatalan Pasal 25 Ayat 1 Perda Ketertiban Umum tak berarti melarang PKL berjualan di trotoar.

Menurut dia, banyak aturan lain yang memperbolehkan PKL berjualan di trotoar.

"Banyak dasar hukumnya. Jadi, bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang, tidak. Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat, tidak," kata dia.

Anies menjelaskan, salah satu aturan yang memperbolehkan PKL berjualan di trotoar, yakni Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Salah satu dasar penerbitan Permen PUPR itu adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

"Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR. Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita," tutur Anies.

Selain aturan itu, Anies menyebut sejumlah aturan lain yang menjadi rujukan Pemprov DKI Jakarta untuk menempatkan PKL di trotoar.

Aturan-aturan tersebut, yaitu Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL; dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

PKL tak boleh okupasi hak pejalan kaki

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menyampaikan, PKL tidak boleh mengokupasi hak pejalan kaki, meskipun nantinya diakomodasi untuk berjualan di trotoar.

Hari menyampaikan, PKL hanya diperbolehkan berjualan di trotoar yang lebar.

"Intinya itu PKL tuh tidak boleh mengokupasi hak pejalan kaki. Kalau hak pejalan kaki itu sudah ada, lebar, nah baru gitu loh," ujar Hari, Senin (2/9/2019).

Dinas Bina Marga dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait akan menyusun peta jalan atau roadmap peruntukan trotoar yang sudah direvitalisasi.

Hari memastikan, pejalan kaki akan tetap diutamakan untuk mendapatkan haknya mengakses moda transportasi dengan mudah karena adanya trotoar yang lebar.

Ditentang anggota DPRD DKI

Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan menyatakan, Golkar sangat menyetujui rencana Pemprov DKI merevitalisasi trotoar dengan tujuan memberikan ruang bagi pejalan kaki.

Namun, Fraksi Golkar tak setuju bila trotoar yang lebar itu nantinya digunakan juga untuk mengamodasi PKL.

"Sikap kami adalah menentang. Rencana Pak Anies sendiri saat ini yang kemudian ingin menggunakan trotoar sebagai salah satu cara untuk menempatkan PKL, kami rasa sangat tidak tepat," ujar Judistira, kemarin.

Alih-alih menempatkan PKL di trotoar, kata Judistira, Pemprov DKI sebaiknya memperbanyak lokasi binaan (lokbin) sebagai tempat usaha PKL.

Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Ima Mahdiah juga menyebut langkah Pemprov DKI menempatkan PKL di trotoar tidak tepat.

Menurut Ima, hal tersebut tidak adil bagi para pedagang di pasar yang harus membayar pajak dan retribusi.

"Kalau misal kita adil, contohnya trotoar di Tanah Abang, mereka biasanya yang di dalam, mereka bayar retribusi, PBB pajak ke mana-mana untuk DKI. Sedangkan PKL yang sembarangan enggak ada retribusinya di pinggir jalan itu malah di trotoar, apakah itu adil?" kata Ima, Senin (2/9/2019).

Pemprov DKI, kata Ima, memang mesti memberikan tempat berdagang yang layak bagi PKL. Namun, bukan berarti itu mengambil hak pejalan kaki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com