Namun, penataan ini bersifat bertahap. Saat ini, mereka masih fokus ke bangunan di Pelabuhan Sunda Kelapa.
"Kalau misalnya kaitan dengan warga, tentunya kami nanti akan berkoordinasi dengan kelurahan, kecamatan, dan pemkot setempat. Tentu nanti kami akan sampaikan edaran kepada para warga di sini juga tidak ada izin," ucapnya.
"Jadi kalau misalnya nanti akan ditanyakan, ini ke depan warga akan ke mana, tentu kami akan bicarakan dulu, dan pastinya kami dari IPC akan tetap mengikuti aturan yang ada," katanya.
Reina mengaku awalnya Pelindo II tidak mengetahui adanya warga yang membangun permukiman di lahan yang seharusnya kosong tersebut.
Sejatinya mereka telah membatasi lahan dengan tembok pembatas serta portal di pintu masuk.
Namun, belakangan diketahui bahwa warga membuat celah di antara tembok itu lalu mendirikan bangunan dari kayu.
Setelah ratusan warga mulai bermukim di sana, Pelindo kemudian mengambil tindakan pencegahan agar penduduk di sana tidak terus bertumbuh.
Mereka secara rutin mendata jumlah penduduk dan bangunan yang ada di sana. Pihaknya juga menyampaikan kepada warga bahwa mereka harus siap pindah ketika Pelindo ingin menggunakan lahan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.