Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PAN Pertanyakan Dasar Hukum DKI Akomodasi PKL di Trotoar

Kompas.com - 06/09/2019, 12:08 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan landasan hukum dalam rencana memberi tempat bagi pedagang kaki lima (PKL) di trotoar.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN Zita Anjani mengatakan, regulasi dan peraturan di Indonesia memang banyak yang tumpang tindih.

"Iya memang kalau di Indonesia undang-undang banyak yang tumpang tindih. Karena itu menyelesaikan dengan terlalu saklek juga tidak bisa, lebih baik dengan approach edukasi dan penataan," kata Zita, Jumat (6/9/2019).

Baca juga: Aturan Lengkap Kementerian PUPR yang Jadi Rujukan Anies Tempatkan PKL di Trotoar

Pasal 131 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berisi tentang hak pejalan kaki di trotoar, yang artinya trotoar hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Namun Pemprov DKI Jakarta mengacu pada peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang ketentuan kegiatan usaha kecil formal (KUKF) atau pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Zita tak ingin kebijakan Anies nantinya cacat hukum dengan melihat adanya undang-undang dan peraturan menteri itu.

"Tapi perlu juga digarisbawahi, kami tidak ingin kebijakan yang tujuannya bagus malah cacat hukum. Pemprov perlu memastikan bahwa keberadaan PKL tidak akan menjadi gangguan bagi pejalan kaki," kata dia.

Baca juga: F-PAN DPRD DKI Dukung Anies Akomodasi PKL Jualan di Trotoar

Ia mendukung pemprov DKI Jakarta bisa memfasilitasi PKL di trotoar. Alasannya, bisa lebih memberdayakan PKL, khususnya pedagang kecil.

"Keberadaan PKL harus dapat dilihat sebagai kemudahan dan fasilitas bagi pejalan kaki. Jadi, jangan seolah-olah ada kesan anti pedagang kecil di kalangan elit," tutur Zita.

Namun ia ingin agar ada landasan hukum yang kuat yang menjamin hal itu.

Pemprov DKI ingin membagi trotoar yang sudah direvitalisasi untuk pejalan kaki dan PKL.

Pemprov DKI akan menentukan lokasi dan lebar trotoar yang bisa digunakan untuk PKL berjualan.

"Ya memang trotoar itu harus dibagi nantinya, mana yang dipakai untuk pejalan kaki, mana yang bisa untuk berjualan, dan ini yang sekarang kita akan buat," kata Anies, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com