JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatur ketentuan soal kegiatan usaha kecil formal (KUKF) atau pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di trotoar.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Salah satu dasar penerbitan Permen PUPR itu adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Baca juga: Koalisi Pejalan Kaki Pertanyakan Aturan yang Dipakai Anies Akomodasi PKL di Trotoar
Pemanfaatan trotoar untuk PKL dan kegiatan lainnya tertuang dalam Pasal 13 Ayat 2 permen tersebut.
Bunyinya, "Pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki."
Dalam permen itu, ada lampiran yang berisi pedoman perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki di kawasan perkotaan.
Baca juga: Koalisi Pejalan Kaki: Penegakan Hukum Pemprov DKI Loyo soal Trotoar
Bab IV pedoman tersebut merinci syarat-syarat pemanfaatan trotoar untuk kegiatan lain, termasuk PKL.
Boleh berjualan di trotoar selebar 5 meter
Area berdagang PKL tidak boleh mengganggu fungsi utama trotoar untuk pejalan kaki. PKL hanya boleh berjualan di atas trotoar yang memiliki lebar minimal lima meter.
"Kalau (lebar trotoar) di bawah lima meter, enggak bisa jadinya," ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Hidayat Sumadilaga, Kamis (5/9/2019).
Danis menyampaikan, pada trotoar dengan lebar lima meter, area yang bisa digunakan untuk berjualan maksimal selebar tiga meter.
Perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang, yakni 1:1,5.
"Okelah usaha kecil formal, tetapi jangan sampai mengganggu lintasan jalan kaki, harus ada maksimum lebarnya tiga meter," kata Danis.
Baca juga: Aturan Kementerian PUPR, PKL Boleh Berjualan di Trotoar yang Lebarnya 5 Meter
Syarat lainnya, yakni PKL tidak boleh berjualan di trotoar jalan arteri. PKL juga dilarang berjualan di trotoar yang berada di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.
"Enggak boleh yang di tepi jalan arteri supaya enggak mengganggu," ucap Danis.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.