Perluasan ganjil genap diberlakukan setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba pada 12 Agustus-6 September ini.
Perluasan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk