JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Kombes Yusuf meminta Pemprov DKI Jakarta memasang kamera pemantau tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di 25 ruas jalan yang dikenakan perluasan aturan ganjil genap.
"Untuk jalur-jalur perluasan ganjil genap ini, kita usulkan untuk ke depan ditambah dengan kamera ETLE supaya bisa membantu dalam pelaksanaan penertiban," ujar Yusuf di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).
Yusuf menyampaikan, saat ini, ada 12 kamera yang dipasang di 10 titik yang tersebar di sepanjang Jalan Sudirman-Jalan MH Thamrin hingga kawasan Harmoni.
Baca juga: DKI Akan Bantu Polri Perbanyak Kamera ETLE
Dia menyebut, ada 69 kamera ETLE tambahan bantuan dari Pemprov DKI yang akan dipasang pada tahun ini. Namun, pengadaan 69 ETLE itu masih dilelang dan ditargetkan bisa dipasang seluruhnya pada Oktober 2019.
Ke-69 ETLE itu akan dipasang di ruas-ruas jalan yang dikenakan ganjil genap, seperti kawasan Kota Tua, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, kawasan Blok M, dan Jalan Sisingamangaraja.
Baca juga: Ingat, Menyebrang Masuk atau Keluar Tol Saat Ganjil-Genap Tetap Kena Tilang
Kemudian, Jalan Tomang Raya, Cawang, Cempaka Putih, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan DI Panjaitan.
"Jalan Fatmawati belum kalau di konsep itu, Salemba belum. Ini kan bertahap juga, baru ada penambahan," kata Yusuf.
Karena itu, Yusuf meminta ruas-ruas jalan seperti Fatmawati dan Salemba juga dipasang kamera ETLE. Menurut Yusuf, kamera ETLE sangat efektif menindak pelanggaran.
Kamera ETLE juga bisa mendeteksi pelat nomor palsu yang digunakan agar bisa melalui ruas jalan yang dikenakan ganjil genap.
"Efektif sekali," ucapnya.
Baca juga: Marak Pelat Nomor Palsu, Polisi Ingatkan Pentingnya Konfirmasi ETLE
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku sudah mendiskusikan hal itu dengan Yusuf.
Dia meminta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengajukan tambahan kamera ETLE yang dibutuhkan agar semua ruas jalan yang dikenakan ganjil genap bisa dipasangi kamera tersebut.
"Saya sudah diskusi dengan beliau, tolong dihitung perluasannya, kemudian ajukan kepada kami untuk ditambahkan sesuai dengan perluasan ganjil genap yang ada," tutur Syafrin.
Perluasan ganjil genap akan diberlakukan mulai Senin (9/9/2019).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menekan peraturan gubernur (pergub) tentang perluasan ganjil genap itu. Pergub itu tengah diundangkan oleh Biro Hukum DKI Jakarta.
Baca juga: Anies Teken Pergub, Perluasan Ganjil Genap Berlaku 9 September
Perluasan ganjil genap diberlakukan setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba pada 12 Agustus-6 September ini.
Perluasan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.