JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini perluasan ganjil genap resmi diberlakukan. Setidaknya ada 25 ruas jalur yang terkena kebijakan ganjil genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, mulai hari ini, Senin (9/9/2019), pihaknya bersama kepolisian akan berkonsentrasi pada penyelanggaraan perluasan ganjil genap.
"Dari draf terakhir sudah tidak ada perubahan atau revisi lagi, semua sudah fixed dan ditandatangani gubernur. Besok perluasan ganjil genap secara penuh berlaku, artinya bila masih ada pelanggaran akan langsung dikenakan sanksi," kata Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/9/2019).
Syafrin menjamin kualitas dan ketersediaan angkutan umum yang bisa diakses warga untuk mengakses 25 ruas jalan yang terkena perluasan ganjil genap tersebut.
Baca juga: Kasatlantas Polres Jakbar: Kendaraan Mengarah ke Tomang Berpotensi Langgar Ganjil Genap
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada warga untuk beralih menggunakan kendaraan umum untuk beraktivitas sehari-hari.
Berikut angkutan umum yang beroperasi di 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap:
1. Moda raya terpadu (MRT) rute Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia
2. Koridor 1 Transjakarta: rute Blok M-Kota
3. Koridor 2 Transjakarta: rute Pulogadung-Harmoni
4. Koridor 3 Transjakarta: rute Kalideres-Harmoni
5. Koridor 4 Transjakarta: rute Pulogadung-Dukuh Atas
6. Koridor 5 Transjakarta: rute Kampung Melayu-Ancol
7. Koridor 6 Transjakarta: rute Ragunan-Dukuh Atas
8. Koridor 7 Transjakarta: rute Kampung Rambutan-Kampung Melayu
9. Koridor 8 Transjakarta: rute Lebak Bulus-Harmoni