Tersangka terakhir adalah Supriyanto alias AP yang merencanakan pembunuhan berupa penyekapan dan pembakaran kedua korban.
Argo mengatakan, ketiga tersangka yakni TN, RD, dan AP diamankan di sebuah gubuk di tengah kebon kopi di Oku, Sumatera Selatan pada 5 September lalu.
Ketiganya melarikan diri ke Oku guna menghindari pencarian polisi.
"Si Supriyanto dan Rodi setelah melakukan pembunuhan kan disuruh pulang ke Lampung diberi sangu sama Aulia. Yang bersangkutan naik bus dari Kampung Rambutan menuju Pelabuhan Merak kemudian sampai Lampung Selatan di rumah kontrakan Rodi, mereka bertemu TN," kata Argo.
Satu orang masih DPO
Sementara itu, polisi masih memburu satu tersangka lainnya berinisial AK. Polisi baru dapat mengungkap peran tersangka tersebut setelah dia berhasil diamankan dan diperiksa.
"Nanti kalau kami temukan, kalau sudah ketemu, baru kami dapatkan itu (peran tersangka AK)," ujar Argo.
Pembunuhan berencana itu berawal ketika Aulia Kesuma merasa sakit hati kepada Edi. Aulia berharap, rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan dijual untuk melunasi utangnya senilai Rp 10 miliar. Namun, tidak diizinkan Edi.
Aulia dibantu anak kandungnya, KV dan tiga pembunuh bayaran, yakni AP, S dan A untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya. Namun, saat eksekusi, AP tak terlibat karena AP pura-pura kesurupan.
Sehingga, Aulia hanya dibantu KV dan dua pembunuh bayaran berinisial S dan A untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.
Edi dan Dana dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur jenis vandres di rumahnya di Lebak Bulus. Dua jenazah korban itu langsung disekap dan dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.
Atas perbuatannya itu, ketujuh tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.