TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kecelakaan beruntun yang melibatkan lima kendaraan terjadi di Boulevard, Bintaro Sektor 7, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jumat (6/9/2019) sore.
Dari lima kendaraan terebut, empat di antaranya adalah mobil pribadi berjenis Mark X, Ayla, Sienta dan Inova. Mobil-mobil itu mengalami kerusakan setelah ditabrak truk tanah yang melintas dari arah Bintaro Sektor 9 menunju Graha Raya Bintaro.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi memastikan bahwa sopir bernama Wahyu (25) mengendarai truknya dengan kondisi mengantuk.
"Dia (sopir truk) mengaku salah. Dia bilang mengantuk. Dan saat ini untuk sopir truk sudah menjadi tersangka," kata Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin, Senin (9/9/2019).
Hedwin menjelasakan, sopir tersebut disangkakan pasal tentang Kelalaian Saat Berkendara yang menyebabkan kerusakan hingga mengalami kerugian materi.
"Pasalnya itu 310 untuk ancaman maksimum 6 bulan penjara atau denda satu juta rupiah," katanya.
Sopir truk mengantuk usai lembur
Wahyu (25), sopir truk tanah yang menabrak empat mobil Jalan Boulevard, Bintaro Sektor 7, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jumat (6/9/2019) sore, mengaku mengantuk usai bergadang.
Hal tersebut dikatakan Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin usai pemeriksaan terhadap Wahyu (25), tiga hari usai kejadian.
"Memang akui kalau dia salah dan mengantuk. Katanya dia sebelum kejadian malamnya masih kerja lembur. Katanya dia bergadang," kata Hedwin.
Baca juga: Sopir Truk yang Sebabkan Tabrakan Beruntun di Bintaro Mengantuk Usai Lembur
Selain melakukan pemeriksaan, Polisi juga melakukan tes urine terhadap sopir truk untuk mengetahui apakah saat berkendara sedang terpangaruh alkohol.
"Sudah kami lakukan juga, cuma masih menunggu hasilnya," katanya.
Hedwin menjelasakan, truk bermuatan tanah tersebut rupanya merupakan truk yang mengerjakan proyek di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Awalnya kami pikir itu truk dalam pengerjaan di Bintaro tapi enggak taunya itu dari Sentul, Bogor," katanya.
Hindari kemacetan tol untuk sampai ke Kota Tangerang
Truk pengangkut tanah yang menabrak empat mobil di Boulevard, Bintaro Sektor 7, Tangerang Selatan, Jumat (6/9/2019) bertujuan ke Kota Tangerang.
Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin mengatakan, Wahyu mengakui bahwa ia melintasi jalan yang menjadi lokasi kecelakaan untuk menghidari kemacetan di tol.
"Kalau dari pengakuan sopir ini dia bertujuan untuk ke ke Kota Tangerang. Tapi karena dari sana (Sentul) katanya tol macet ada pengaspalan jalan makannya tidak lewat tol," katanya.
Baca juga: Tabrakan Beruntun di Bintaro, Sopir Truk Jadi Tersangka
Setelah memutuskan keluar tol Bintaro, lanjut Hedwin, sopir tersebut berniat untuk melintasi jalan kampung dengan melalui jalan Bintaro dan Alam Sutera.
"Maksud dia (sopir) itu melintasi dari sini (Bintaro) terus lewat Alam Sutera kemudian Kota Tangerang. Itu dari hasil pemeriksaan pengakuannya," kata Hedwin.
Truk penyebab kecelakaan tak langgar aturan
Kecelakaan beruntun yang melibatkan lima kendaraan terjadi di Boulevard, Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, diduga disebabkan oleh sopir truk bermuatan tanah melintas dengan kondisi mengantuk pada pukul 16:00 WIB.
Namun, kendaraan tersebut dinilai tidak melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel No 3 Tahun 2012 yang mengatur tentang waktu operasi kendaraan angkutan barang kota Tangsel.
"Jadi kita harus tau memang di tangsel ini ada peraturan wali kota yang membatasi operasional kendaraan besar tapi itu hanya di ruas tertentu," ujar Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin di Polres Tangsel, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Polisi Sebut Truk Penyebab Kecelakaan di Bintaro Tak Langgar Aturan
Menurut Hedwin, yang tercantum dalam Perwal hanya untuk jalan Serpong Raya, Tangsel. Untuk lokasi di mana kecelakaan beruntun terjadi itu tak masuk dalam Perwal.
"Jadi cuma Serpong aja dari perbatasan Bogor sampai Tangerang kota atau Pahlawan seribu hingga ke Gading Serpong itu selama ini sudah diatur dalam Perwal. Kalau jalan ruas lain sudah disebutkan tetapi masih di rencanakan," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.