Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi Terkini Kesehatan Kivlan Zen Saat Jalani Sidang

Kompas.com - 11/09/2019, 07:59 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategia Angkatan Darat Mayjen (Purn), Kivlan Zen jalani sidang dakwaan perdana kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Kivlan Zen yang saat berusia 73 tahun, terlihat tidak sehat saat menghadiri persidangan tersebut. Saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kivlan tampak menggunakan kursi roda.

Bahkan untuk duduk di kursi yang disediakan di hadapan hakim, Kivlan juga tampak diangkat dari kursi rodanya.

Berikut fakta terkini mengenai kondisi kesehatan Kivlan Zen:

1. Tiga kali batuk saat ajukan permohonan berobat di RSPAD

Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Kivlan pun mengajukan permohonan berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Saat mengungkapkan permohonan pengajuan berobat ke RSPAD itu, ia tiga kali batuk dan sedikit sulit berbicara.

"Kalau Yang Mulia memperkenankan, boleh kami dirujuk dulu untuk berobat," ujar Kivlan sambil beberapa kali batuk.

Baca juga: Sambil Batuk, Kivlan Zen Ajukan Permohonan Berobat ke RSPAD

2. Kuasa hukum sebut Kivlan harus dibawa ke Rumah Sakit

Menurut kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, kliennya itu butuh perawatan dan pengobatan ke rumah sakit.

Sejumlah dokter dari beberapa rumah sakit umum dan klinik Rutan Pomdam Jaya Guntur pun telah merujuk Kivlan untuk berobat ke RSPAD.

“Jadi memang dianjurkan untuk berobat terhadap penyakit sinusitis yang sudah cukup berat, denyut-denyut di kepala, begitu juga ada bekas granat nanas di kaki kiri yang harus dikeluarkan juga," kata Tonin.

3. Tiga kali terjatuh saat ditahan di Pomdam Jaya Guntur

Tonin menyebut Kivlan kerap kali terjatuh saat beraktivitas di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Ia mengatakan, Kivlan telah terjatuh tiga kali saat melakukan aktivitasnya di rutan.

Menurut Tonin, kliennya itu terjatuh karena tekanan darahnya tidak stabil. Untuk menghindari Kivlan terjatuh, pihak rutan sendiri pun mengizinkan Kivlan beraktivitas menggunakan kursi roda.

Baca juga: Kivlan Zen Pakai Kursi Roda karena Terjatuh Tiga Kali di Rutan

"Hari Minggu kemarin, ada tiga kali jatuh, Yang Mulia. Makanya oleh (pihak) rutan, diberikan hari ini menggunakan kursi roda, takut kalau jalan lebih dari 10 langkah, jatuh," ujar Tonin.

Adapun Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam. Dia didakwa dengan dua dakwaan.

Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com