JAKARTA, KOMPAS.com - Empat terdakwa kerusuhan 21-22 Mei divonis hukuman kurungan penjara empat bulan penjara.
Empat terdakwa itu yakni, Fedrik Mardiansyah, Muhammad Yasir Arafat, Nasrudin, dan Raga Eka Darma.
Dalam pertimbangan putusan hakim, terdakwa dianggap melanggar Pasal 218 KUHP tentang melawan aparat yang sedang menjalankan tugasnya menjaga ketertiban umum.
"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perlawanan terhadap petugas yang melakukan tugasnya untuk ketertiban umum," kata Hakim Frangky Tambuwun di ruang persidangan, Rabu (11/7/2019).
Hakim pun telah meringankan masa hukuman para terdakwa tersebut dengan menimbang bahwa terdakwa tidak pernah dihukum, mengakui kesalahannya, dan berlaku sopan setiap kali menjalankan persidangan.
Baca juga: Mahasiswa yang Terlibat Kerusuhan 21-22 Mei Divonis 4 Bulan Penjara
Hingga kini para terdakwa telah menjalani hukuman selama tiga bulan 21 hari di rutan Polda Metro Jaya.
"Dengan ini para terdakwa dinyatakan bisa bebas setelah masa tahanan habis dan mengurus administrasinya. Barang bukti terdakwa juga dinyatakan bisa dikembalikan," ujar Hakim.
Hakim kemudian menanyakan tanggapan para terdakwa terhadap vonis yang mereka jatuhkan.
"Iya menerima," ucap para terdakwa mengangguk.
Kemudian Frangky menanyakan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap vonis yang dijatuhkan tehadap empat terdakwa.
Jaksa penuntut umum pun menerima putusan dari hakim tersebut.
Baca juga: 29 Karyawan Sarinah Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Akan Bersaksi di PN Jakpus
"Iya terima Yang Mulia," kata jaksa penuntut umum.
Adapun putusan dari hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum sebelumnya kepada para terdakwa yang kala itu dituntut hukuman kurungan empat bulan 14 hari.
Sebelumnya empat terdakwa tersebut didakwa telah melakukan kekerasan terhadap polisi dengan melempari dengan batu.
Mereka juga didakwa telah merusak fasilitas publik dan berada dalam kerumunan perusuh meski aparat meminta bubar.
Mereka didakwa melanggar Pasal 212 KUHP jo Pasal 214 (1) KUHP, Pasal 170 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, dan Pasal 218 KUHP jo Pasal 56 (2) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.