JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan tata tertib DPRD DKI periode 2019-2024 telah dirampungkan.
Ada 185 pasal dari 19 bab yang dirampungkan oleh DPRD DKI Jakarta dan telah melalui proses pembahasan selama 2 minggu.
"Jadi gini kita sudah tuntas pembahasan yang membuka ruang perdebatan sudah cukup. Aspirasi semua kelompok partai sudah diakomodir. Tinggal berikutnya penyelerasan redaksional dan pengaturan jadwal berikutnya," ucap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta nondefenitif Syarif, saat ditemui di lantai 3, gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019).
Selanjutnya tatib yang telah dirampungkan tersebut akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi pada Rabu (18/9/2019).
Namun sebelum dievaluasi oleh Kemendagri tatib tersebut masih akan diperiksa dan dirapikan secara internal DPRD.
Baca juga: Penetapan Pimpinan Definitif DPRD DKI Diundur Jadi Akhir September
"Saya inginnya sih Rabu sudah bisa ketemu (Kemendagri). Jadi Rabu atau Kamis kita sudah bisa ketok palu. Senin Selasa penyelerasan hasil tadi kan ada redaksional yang perlu disahkan," kata dia.
Nantinya pasal dalam tatib tersebut masih bisa dicoret oleh Kemendagri. Tatib yang telah selesai itu lah yang akan menjadi tatib resmi.
Ada pun beberapa poin penting dalam tatib tersebut adalah permintaan tenaga ahli bagi masing-masing anggota DPRD, pembentukan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), hingga usulan agar pemilihan wali kota, bupati, delegasi luar negeri, dan direksi BUMD oleh gubernur wajib dilaporkan ke DPRD.
Untuk jadwal paripurna sendiri ditargetkan akan dilakukan pada 27 September 2019 bersama dengan penetapan pimpinan definitif DPRD DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.