JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap bukan aturan final untuk mengendalikan kendaraan di Jakarta.
Aturan ganjil genap paling lama diberlakukan dua tahun ke depan. Setelah itu, aturan ganjil genap akan digantikan dengan congestion pricing atau jalan berbayar (electronic road pricing/ERP).
"Ganjil genap ini hanya kebijakan antara, paling lama 1-2 tahun ini sudah digantikan dengan congestion pricing (ERP)," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (12/9/2019).
Aturan ganjil genap saat ini diberlakukan di 25 ruas jalan di Jakarta. Aturan ini berlaku pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: Penerapan Perluasan Ganjil-Genap Dinilai Belum Kurangi Kemacetan
Aturan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Aturan ganjil genap diberlakukan sebelum Pemprov DKI Jakarta menerapkan ERP.
Pemprov DKI sebenarnya sudah melelang proyek ERP pada 2019 ini. Namun, lelang itu dibatalkan untuk mengikuti pendapat hukum Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung meminta lelang proyek ERP diulang. Sebab, ada hal prinsip yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengkaji ulang proyek ERP pada 2020.
Baca juga: Rata-rata 1.800 Pengendara Langgar Aturan Ganjil Genap Tiap Hari
"Sesuai legal opinion dari Kejaksaan Agung, kita harus lakukan kaji ulang terhadap seluruh dokumen yang ada," kata Syafrin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan melelang ulang proyek ERP untuk mengikuti pendapat hukum Kejagung.
Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta membahas penggunaan teknologi yang paling tepat untuk ERP bersama Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tujuannya, ERP yang diterapkan di Jakarta nantinya akan menggunakan teknologi terbaru.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.