DEPOK, KOMPAS.com - Direktur PT Damtour, Hambali Abbas, ditangkap polisi lantaran diduga menipu sekitar 200 calon jamaah umrah dari berbagai daerah. Adapun PT Damtour diketahui sebagai agen travel umrah.
Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, kerugian dari sekitar 200 jamaah yang ditipu tersebut mencapai Rp 4 miliar.
“Dugaan sementara korban sekitar 200 jamaah dari 15 daerah, yaitu Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Padang, Palembang, Indramayu, Kuningan, Kebumen, Ciamis, Brebes, Surabaya, Lampung dan Madura dengan kerugian senilai Rp 4 miliar,” ujar Firdaus melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/9/2019).
Baca juga: Mau Liburan ke Tiga Negara dan Umrah, Cukup Bayar dengan Sampah
Hambali diamankan di tempat persembunyiannya di daerah Jalan Proklamasi Nomor 1 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok II Tengah.
Firdaus mengatakan, kasus penipuan itu terungkap saat PT Damtour menawarkan kepada sejumlah korban melalui Agustin selaku marketing perusahaan untuk mempresentasikan jasa agen perjalanan ibadah umrah dengan cara tunai atau mencicil dan juga promo dengan kisaran harga antara Rp 11 juta sampai Rp 25 juta.
Kemudian seorang calon jemaah yang jadi korban penipuan ini pun tertarik, lalu membayar biaya perjalanan umrah sebesar Rp 47 juta untuk suami, istri dan juga teman-temannya. Total ada 33 orang senilai kurang lebih Rp 600 juta.
"Setelah uang ditransfer ternyata korban dan teman-temanya tidak diberangkatkan hingga tahun 2018 dan diketahui pada Februari 2018 tersangka melarikan diri dan menutup kantor PT Damtour," kata Firdaus.
Firdaus mengatakan, Hambali mengelabui calon jemaah umrah ini dengan mempresentasikan pembayaran jasa perjalanan ibadah umrah bisa dibayar dengan tunai atau mencicil.
“Bahkan ia juga mempromosikan kalau akan ada promo dengan kisaran harga antara Rp 11 juta sampai dengan Rp 25 juta untuk ikut umrah di agen travelnya,” ucap Firdaus.
Baca juga: Kisah Nenek Sahnun, Pemulung yang Berkurban Sapi Dapat Hadiah Umrah
Namun, uang yang disetorkan calon jemaah atau korban kepada agen travel l itu malah tidak digunakan untuk memberangkatkan mereka umrah.
Dari hasil pemeriksaan sementara polisi, Hambali melakukan modus penipuan jemaah umrah itu selama tujuh tahun mulai dari 2011 hingga 2018.
Firdaus mengatakan saat ini pihaknya tengah menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
“Masih dalam penyelidikan, akan dikabari update selanjutnya,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.