Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kader Gerindra Tasikmalaya dan FPI Riau Didakwa Lakukan Kekerasan terhadap Aparat

Kompas.com - 16/09/2019, 19:37 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima terdakwa kerusuhan 21-22 Mei disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).

Tiga terdakwa tersebut diketahui sebagai kader Partai Gerindra asal Tasikmalaya, yakni Yayan Hendrayana, Iskandar Hamid, dan Obby Nugraha.

Kemudian ada Surya Gumala Cibro, dan Hendri Siamrosa dari Front Pembela Islam (FPI) asal Riau.

Mereka disidangkan secara bergilir dengan dua perkara yang berbeda.

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Nopriandi.

Baca juga: Empat Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Divonis Empat Bulan Penjara

Dalam kasus ini, lima orang tersebut dituduh terlibat dalam aksi 22 Mei 2019. Mereka didakwa melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugasnya di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.

Untuk tiga kader Partai Gerindra asal Tasikmalaya, JPU Nopriandi mengatakan bahwa para terdakwa ketika itu tidak membubarkan diri meski aparat telah berkali-kali meminta untuk bubar.

“Para terdakwa malah melemparkan batu dan bom molotov ke arah petugas, merusak barrier, dan merusak fasilitas umum,” ujar Nopriandi saat membacakan dakwaan.

Nopriandi menyebutkan, para terdakwa memaksa masuk ke Gedung Bawaslu dan menerobos petugas. Para terdakwa saat itu justru membuat situasi aksi 22 Mei semakin panas.

“Mereka melakukan provokasi dengan mengejek-ejek petugas bahkan memaki-maki petugas,” katanya.

Baca juga: Mahasiswa yang Terlibat Kerusuhan 21-22 Mei Divonis 4 Bulan Penjara

Sementara saat situasi rusuh terjadi, aparat juga menemukan mobil ambulans putih jenis minibus dengan nomor polisi B 9686 PCF yang berlogo partai Gerindra, mengangkut pecahan batu konblok, batu kali, dan batu hebel.

“Ada 20 buah batu kali yang diduga sisa dari batu untuk melemparkan petugas,” kata Jaksa Nopriandi.

Adapun lima orang tersebut didakwa tiga pasal, yakni Pasal 170 ayat 1 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang Kekerasan Bersama-sama. Kedua, Pasal 212 KUHP jo 214 ayat 1 KUHP tentang Kekerasan terhadap Pejabat, dan yang ketiga Pasal 218 KUHP tentang Aksi Damai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com