Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sujud Syukur Terdakwa Kerusuhan 22 Mei yang Bisa Langsung Bebas Usai Divonis

Kompas.com - 09/09/2019, 21:43 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Suasana haru terjadi setelah hakim membacakan vonis dua perkara kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pertama, Ketua Majelis Hakim Makmur membaca putusan untuk terdakwa pimpinan Garuda Emas Nusa Tenggara Barat (NTB), Rendy Bugis Petta Lolodan dan enam terdakwa lainnya yang jalani sidang vonis kasus yang sama.

Enam terdakwa lainnya yakni Abdurrais Ishak, Jumawal, Zulkadri Purnama Yuda, Vivi Andrian, Syamsul Huda, dan Yoga Firdaus.

Kedua, vonis itu dibacakan Majelis Hakim untuk dua anggota FPI asal Lampung yakni Armin Melani dan Sandi Maulana. Selain itu, ada pula terdakwa lainnya yakni Sofyanto, Joni Afriyanto, Ahmad Rifai, dan Jabbar Khomeini yang menjalani sidang vonis.

"Oleh karena sejumlah pertimbangan kami memutuskan agar terdakwa dituntut tiga bulan 20 hari," ujar Hakim di ruang sidang, Senin (9/9/2019).

Baca juga: Lawan Aparat Saat Kerusuhan 22 Mei, Relawan Prabowo-Sandi Divonis Penjara 3 Bulan 20 Hari

Setelah vonis dijatuhkan, pengunjung sidang langsung heboh. Pengunjung yang duduk di sebelah kanan hakim tampak bersorak dan bertakbir.

"Allahuakbar," ujar pengunjung yang hadir.

Sementara, pengunjung lainnya yang duduk di sebelah kiri hakim mengucap syukur akan putusan itu.

"Alhamdullilah ya Allah," kata mereka sambil meneteskan air mata.

Bahkan, para terdakwa yang mendengar putusan itu pun langsung bersujud di depan kursinya sambil meneteskan air mata.

Tidak hanya terdakwa, keluarga bahkan kerabat yang datang di persidangan itu tampak menangis. Suasana sidang seketika berubah jadi haru.

"Terima kasih ya Allah, terima kasih," ujar para terdakwa bersujud di tempat duduk.

Salah satu terdakwa, Rendy Bugis mengaku putusan hakim membuatnya lega.

"Alhamdulilah lega rasanya dan berterima kasih kepada Allah karena mendengarkan doa kami," kata Rendy.

Baca juga: Sidang Kerusuhan 22 Mei, Anggota FPI Lampung Divonis 3 Bulan 20 Hari

Ia mengatakan, dirinya tak sabar untuk pulang ke kampung halamannya di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com