Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor Ditanya soal Pinjam Meminjam Uang dengan Andrew Darwis

Kompas.com - 16/09/2019, 21:28 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Titi Sumawijaya Empel yang melaporkan pendiri forum daring terbesar di Indonesia, Kaskus, Andrew Darwis mendapat 13 pertanyaan selama 4 jam diminta keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Senin (16/9/2019).

Titi mengatakan, pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik berkaitan dengan kronologi peminjaman uang dan pemalsuan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

"Pertanyaannya tentang kronologis awal pinjam meminjam itu seperti apa sampai bisa balik nama ke Andrew Darwis dan klarifikasi bukti-bukti yang diserahkan tadi," kata Titi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Baca juga: Pendiri Kaskus Andrew Darwis Dilaporkan Atas Kasus Pemalsuan

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Pengacara Titi, Jack Lapian mengungkapkan, polisi akan melanjutkan pemeriksaan besok, Selasa (17/9/2019) dengan agenda pemeriksaan pelapor.

Dalam pemeriksaan tersebut, kliennya akan diminta membawa barang bukti kembali diantaranya surat bukti perjanjian pinjaman uang.

"Besok itu pendalaman, jadi makanya tadi diskors (dihentikan) karena masih banyak sekali materinya. Jadi, besok BAP lanjutan," ujar Jack.

Hingga berita ini diturunkan, Kompas.com telah mencoba mengklarifikasi laporan tersebut kepada Andrew Darwis. Namun, Andrew belum merespon telepon dam pesan singkat yang dikirimkan Kompas.com.

Baca juga: Pendiri Kaskus Andrew Darwis Dilaporkan ke Polisi, Begini Kronologi Kasus Versi Pelapor

Seperti diketahui, Titi berniat meminjam uang senilai Rp 15 miliar kepada Andrew Darwis pada November 2018. Namun, Titi hanya bertemu dengan David Wira yang diduga berperan sebagai tangan kanan atau orang kepercayaan Andrew.

Kepada Titi, David mengatakan Andrew membuka jasa investasi dalam bentuk perusahaan pinjaman uang. Titi pun percaya dan meminjam uang dengan jaminan sebuah gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Titi mengaku tertarik meminjam uang melalui Andrew Darwis dengan perantara David Wira karena penawaran bunga senilai 1 persen. Ia harus melunasi utang tersebut dalam waktu 13 tahun.

Titi mengaku hanya dijanjikan uang pinjaman senilai Rp 5 miliar. Kemudian, David Wira melalui perantara bernama Susanto hanya memberikan uang senilai Rp 3 miliar.

Seiring berjalan waktu, Titi mengetahui bahwa sertifikat gedung miliknya telah berganti nama menjadu Susanto pada awal Desember 2018. Kemudian, sertifikat itu kembali berganti nama menjadi Andrew Darwis.

Atas peristiwa tersebut, Andrew dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan tersebut dibuat pada 13 Mei 2019 dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com