Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Kedua Pemutihan Sanksi Pajak, Samsat Jakpus Masih Sepi Antrean

Kompas.com - 17/09/2019, 15:05 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan pokok pajak dan pemutihan sanksi pajak untuk pemilik kendaraan bermotor mulai Senin (16/9/2019) kemarin.

Namun, pada praktiknya, hari kedua di Kantor Samsat Jakarta Pusat pada Selasa (17/9/2019) tampak masih sepi pengunjung.

Tidak ada antrean di loket pembayaran maupun loket pendaftaran. Bahkan spanduk atau banner keringanan pokok pajak dan pemutihan sanksi pajak belum tampak dipajang.

Salah satu pengunjung Samsat Jakarta Pusat, Toni Sihombing mengaku baru mengetahui adanya pemutihan sanksi pajak.

“Saya baru tahu hari ini, kebetulan dibilangin sama petugasnya kalau ada pemutihan denda pajak, ya alhamdulilah,” ujar warga Kemayoran itu saat ditemui di Samsat Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Baca juga: Pemprov DKI Potong Tunggakan Pajak, Samsat Jakbar Bakal Buka Ruang Tambahan

Toni yang menuggak pajak kendaraan selama tujuh tahun mengaku senang dengan adanya pemutihan sansksi pajak.

“Saya aja ini harus izin dulu ke kantor supaya dapat izin bayar pajak. Kemarin-kemarin tidak sempat,” kata Toni.

Sama halnya Lidya Sumarni. Warga Pademangan ini mengatakan hal yang sama, ia juga baru mengetahui adanya pemutihan sanksi pajak dari petugas Samsat Jakarta Pusat.

“Iya tadi pas mau bayar pajak, bapak-bapaknya bilang kalau ada penghapusan sanski pajak. Ya sudah, uang saya kesimpen deh tadi,” kata Lidya.

Lidya mengatakan, dirinya mengurus pajak hanya kurang lebih satu jam. Bahkan ia bersyukur datang hari ini lantaran tidak ramai.

Baca juga: Dari Rolls Royce hingga Lamborghini, 1.461 Mobil Mewah di Jakarta Tunggak Pajak

Sementara, Kepala Unit PKB dan BBN-KB Jakarta Pusat, Manarsar Simbolon mengakui masih banyak masyarakat yang belum mengetahui akan adanya pemutihan sanski pajak ini.

“Baru sedikit lah yang tahu, biasanya mau menjelang Desember baru pada ramai sih,” kata Manarsar.

Ia mengatakan, kini pihak Samsat Jakarta Pusat masih melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait adanya pemutihan denda pajak ini.

“Baru hari ini kami nih mau nyebar banner, spanduk, dan informasinya di media sosial karena kan baru kemarin Pak Gubernur meresmikan Pergub-nya,” kata Manarsar.

Manarsar mengimbau masyarakat yang belum membayar pajaknya untuk segera membayarkannya ke samsat terdekat.

Baca juga: 6 Hal yang Harus Diketahui soal Pemotongan Tunggakan Pajak di Jakarta

“Saya mengimbau agar masyarakat yang masih menunggak pajak untuk membayarkan pajaknya ke Samsat karena sudah ada pemutihan sanski pajak,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) harus bayar tunggakan di kantor Samsat di lima wilayah kota Jakarta untuk mendapatkan keringanan pajak.

Keringanan pajak yang dimaksud, yakni pemotongan tunggakan pokok pajak dan penghapusan denda atau sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunggak PKB atau BBNKB sejak 2016 ke bawah.

"Bagi masyarakat yang akan memanfaatkan keringanan pajak daerah ini, untuk pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor, dapat dilakukan di lima wilayah Samsat di Provinsi DKI Jakarta," ujar Faisal di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/9/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com