JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan potongan pajak bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak mulai Senin (16/9/2019).
Mengantisipasi lonjakan pengunjung, Samsat Jakarta Barat akan mempersiapkan berbagai hal.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat Elling Hartono mengatakan, pihaknya bakal membuka ruang tambahan jika terjadi antrean panjang.
“Kemungkinan kami akan gunakan beberapa ruangan tambahan bila terjadi antrean masyarakat,” kata Eling saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).
Baca juga: Pemprov DKI Potong Tunggakan Pajak hingga 50 Persen, Ini Rinciannya
Elling berkaca dari kondisi tahun lalu, ketika Pemprov DKI menghapuskan denda bagi wajib pajak yang menunggak, antusiasme masyarakat sangat tinggi.
Situasi tersebut membuat kantor Samsar penuh. Akhirnya, waktu pelayanan terpaksa diperpanjang hingga sore hari dan waktu libur.
“Setiap akhir tahun, pasti akan membeludak. Makanya kalau bisa dibilang kami sebenarnya sudah terbiasa, dan untuk waktu tambahan saat ini belum ada," kata Eling.
Ia menambahkan, pihaknya juga sudah punya kanal-kanal pembayaran selain di Samsat Jakarta Barat. Diharapkan tidak terjadi penumpukan pembayar pajak di Samsat.
Baca juga: 1.000 Mobil Mewah di Jakarta Tunggak Pajak
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin sebelumnya mengatakan, pemotongan tunggakan pajak diberikan untuk penunggak pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Faisal menjelaskan, wajib pajak yang menunggak PKB atau BBNKB sejak 2012 ke bawah diberikan potongan pokok pajak sebesar 50 persen.
Baca juga: 2,2 Juta Kendaraan di Jakarta Tunggak Pajak, Nilainya Rp 2,4 Triliun
Sementara wajib pajak yang menunggak PKB atau BBNKB sejak 2013-2016 diberikan diskon pokok pajak sebesar 25 persen.
Wajib pajak yang menunggak PBB-P2 sejak 2013-2016 juga diberikan diskon pokok pajak sebesar 25 persen.
Selain mengurangi pokok pajak, Pemprov DKI Jakarta juga menghapus denda atau sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunggak pajak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.