Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik Normalisasi, Sodetan Ciliwung, dan Akhir Gugatan Warga Bidara Cina...

Kompas.com - 20/09/2019, 07:10 WIB
Nursita Sari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan normalisasi Sungai Ciliwung.

Program normalisasi Ciliwung dikerjakan karena banjir besar di Jakarta pada 2012. Selain normalisasi Ciliwung, terdapat proyek lain yang dikerjakan untuk mengatasi banjir Jakarta yaitu Sodetan Ciliwung.

Sodetan Ciliwung menuju KBT satu paket dengan proyek normalisasi sungai yang dikerjakan oleh BBWSCC.

Normalisasi bertujuan untuk memperlebar dan memperdalam sungai, sementara sodetan untuk "memecah" debit air Ciliwung menuju KBT. Dengan demikian, air Ciliwung tidak akan meluap.

Sodetan Ciliwung menuju KBT berbentuk terowongan. Fungsinya untuk mengatur debit air. Dengan adanya sodetan ini, air Ciliwung akan dialirkan sebagian ke KBT saat debit air tinggi.

Program normalisasi dan sodetan ini sama-sama terkendala. Pemprov DKI belum bisa membebaskan lahan dengan signifikan sehingga BBWSCC tidak bisa melanjutkan program normalisasi.

Sementara itu, proyek sodetan Ciliwung juga terkendala gugatan warga Bidara Cina yang terus lanjut sampai tingkat kasasi.

Berikut ini adalah perkembangan baru dari dua proyek itu dan kilas balik normalisasi Ciliwung di Jakarta.

Akhir dari gugatan warga Bidara Cina

Warga Bidara Cina diketahui mengajukan gugatan class action (gugatan yang diajukan seseorang atau sebuah kelompok kecil atas nama sebuah kelompok besar) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Juli 2015.

Warga menggugat Pemprov DKI, BBWSCC, dan Presiden Joko Widodo sebagai mantan Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga: Proyek Sodetan Ciliwung Dimulai, Ini Proses Ganti Rugi terhadap Warga Bidara Cina

Salah satu gugatan warga yakni meminta pemerintah memberikan ganti rugi sebelum membebaskan lahan yang ditempati warga untuk membangun inlet sodetan Ciliwung.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga pada 29 Agustus 2017. Pemprov DKI dan BBWSCC mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, Pemprov DKI dan BBWSCC kembali kalah di tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pemprov DKI dan BBWSCC mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kedua pihak akhirnya mencabut kasasi tersebut.

Dengan dicabutnya permohonan kasasi Pemprov DKI dan BBWSCC, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah berkekuatan hukum tetap.
Ganti rugi untuk warga

Mengikuti putusan pengadilan, BBWSCC pun akan membayar ganti rugi pembebasan lahan dan bangunan untuk pembangunan inlet sodetan Sungai Ciliwung menuju KBT kepada warga Bidara Cina.

"Ganti rugi tanah dan bangunan yang terkena (pembebasan lahan) dari (anggaran) PUPR, pakai APBN," ujar Kepala BBWSCC Bambang Hidayah, Kamis kemarin.

Bambang menjelaskan, warga sebenarnya menempati lahan milik Pemprov DKI Jakarta. Pemprov DKI mengantongi sertifikat hak pakai (SHP) Nomor 227/Bidaracina. Namun, sertifikat itu dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengadilan menyatakan BBWSCC harus membayar ganti rugi tanah dan bangunan kepada seluruh warga Bidara Cina yang menggugat sebelum membebaskan lahan untuk inlet sodetan Ciliwung-KBT.

Besaran ganti rugi ditentukan lembaga penilai pembebasan tanah untuk kepentingan umum.

"Artinya (ganti rugi) berarti ke masyarakat karena masyarakat yang menghuni daerah itu, yang tinggal di sana," kata Bambang.

Ganti rugi bagi yang terdampak sodetan Ciliwung

Sebelum ganti rugi, Bambang menyebut, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui.

BBWSCC bersama Pemprov DKI Jakarta sedang menyosialisasikan rencana proyek tersebut kepada warga.

Gubernur Anies kemudian akan menerbitkan surat keputusan penentuan lokasi (penlok) yang akan dibebaskan untuk proyek tersebut.

"Ini sedang sosialisasi mau dikeluarkannya penlok," tutur Bambang.

Setelah SK penlok terbit, langkah selanjutnya membentuk tim satuan tugas (satgas) pembebasan lahan. Bambang menyebut, satgas itu berasal dari BBWSCC, Pemprov DKI, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Setelah itu, proses pengukuran dan inventarisasi peta bidang, pengumpulan berkas desa atau bukti surat kepemilikan," kata dia.

Baca juga: Anies: Pak Presiden Sepakat Tak Lanjutkan Kasasi Pembebasan Lahan Sodetan Ciliwung

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com