Setelah masa uji coba selesai, Dinas Bina Marga DKI Jakarta akan memasang beton kanstin (double kerb) dan tiang vertikal (bollard) sebagai pembatas jalur sepeda di jalan raya.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Belum Tindak Pengendara yang Serobot Jalur Sepeda
Pemasangan pembatas ini bertujuan agar jalur sepeda tidak diserobot kendaraan bermotor.
"Kami akan pasang proteksi berupa bollard yang biasa di trotoar itu, yang panjang, atau semacam double kerb, semacam MCB (beton movable concrete barrier), tapi yang kecil," ujar Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho.
Dinas Bina Marga juga akan mengaspal ulang jalur sepeda yang kontur jalannya bergelombang. Dinas Perhubungan kemudian memasang rambu jalur sepeda.
Pengendara kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda di Jakarta akan dikenai denda Rp 500.000 setelah uji coba jalur sepeda selesai dan jalur itu resmi difungsikan untuk sepeda.
Syafrin menyebutkan, penerobos jalur sepeda melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya untuk menerapkan sanksi denda itu.
"Kami koordinasikan ke penegak hukum," kata Syafrin.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, polisi bisa menindak para pelanggar jalur sepeda setelah Dinas Perhubungan memasang rambu lalu lintas yang menjadi tanda jalur khusus sepeda.
"Hukumannya denda Rp 500.000 atau kurungan penjara dua bulan," ujar Nasir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.