Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solusi DKI agar Jalur Sepeda Tak Diokupasi Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 24/09/2019, 08:56 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang uji coba fase satu jalur sepeda. Rutenya Jalan Medan Merdeka Selatan - Jalan MH Thamrin - Jalan Imam Bonjol - Jalan Pangeran Diponegoro - Jalan Proklamasi - Jalan Pramuka - Jalan Pemuda.

Fase satu panjangnya 25 kilometer. Uji coba mulai 20 September sampai 19 November 2019.

Fase dua panjangnya 23 kilometer dan akan diuji coba pada 12 Oktober-19 November 2019. Rutenya Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim - Jalan RS Fatmawati.

Sementara fase ketiga akan diuji coba pada 2-19 November 2019. Rutenya Jalan Tomang Raya - Jalan Cideng Timur - Jalan Kebon Sirih - Jalan Matraman Raya - Jalan Jatinegara Barat - Jalan Jatinegara Timur.

Baca juga: Dishub DKI: Jalur Sepeda Banyak Diokupasi Ojek Online dan Parkir Mobil

Sejak uji coba fase satu dimulai Jumat lalu, jalur sepeda di sejumlah ruas jalan tak steril. Jalur sepeda di Jalan Pramuka, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan MH Thamrin, diserobot pengendara kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui hal itu. Dia menyebut, jalur sepeda masih diserobot pengendara kendaraan bermotor karena baru diuji coba.

"Sama ketika kami dulu membuat jalur busway pertama kali. Pada saat itu, 2004 itu, perlu waktu untuk menjadi suatu norma baru di kota kita," kata Anies di Pulau Tidung Kecil, Kepulauan Seribu, Minggu (22/9/2019).

Anies menyebutkan, butuh waktu untuk menyadarkan pengendara kendaraan bermotor agar tak memakai jalur sepeda.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengakui bahwa jalur sepeda yang sedang diuji coba telah diserobot pengendara motor dan mobil.

Syafrin menyebut, jalur sepeda yang diokupasi berada di Jalan Pemuda dan Jalan Pramuka.

"Hari Sabtu, saya mendapat laporan bahwa untuk jalur sepeda ternyata banyak diokupasi oleh ojek online, kemudian parkir roda empat," ujar Syafrin, Senin.

Patroli tiap tiga jam

Setelah menerima laporan jalur sepeda diokupasi pengendara, Syafrin langsung menugaskan anak buahnya di Dinas Perhubungan DKI untuk lakukan patroli di jalur sepeda setiap tiga jam selama masa uji coba.

Tujuannya untuk mensterilisasi jalur agar tak diserobot pengendara kendaraan bermotor.

Patroli dengan bersepeda itu juga dilakukan untuk menyosialisasikan jalur sepeda kepada masyarakat.

"Ojek online dipersilakan jangan parkir ataupun melintas di kawasan yang menjadi jalur khusus sepeda. Jika yang bersangkutan parkir roda empat, kami beri pemahaman bahwa itu bukan untuk parkir," kata Syafrin.

Jalur sepeda di MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019).KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA Jalur sepeda di MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019).

Pasang beton pembatas dan rambu

Setelah masa uji coba selesai, Dinas Bina Marga DKI Jakarta akan memasang beton kanstin (double kerb) dan tiang vertikal (bollard) sebagai pembatas jalur sepeda di jalan raya.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Belum Tindak Pengendara yang Serobot Jalur Sepeda

Pemasangan pembatas ini bertujuan agar jalur sepeda tidak diserobot kendaraan bermotor.

"Kami akan pasang proteksi berupa bollard yang biasa di trotoar itu, yang panjang, atau semacam double kerb, semacam MCB (beton movable concrete barrier), tapi yang kecil," ujar Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho.

Dinas Bina Marga juga akan mengaspal ulang jalur sepeda yang kontur jalannya bergelombang. Dinas Perhubungan kemudian memasang rambu jalur sepeda.

Terapkan denda Rp 500.000

Pengendara kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda di Jakarta akan dikenai denda Rp 500.000 setelah uji coba jalur sepeda selesai dan jalur itu resmi difungsikan untuk sepeda.

Syafrin menyebutkan, penerobos jalur sepeda melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya untuk menerapkan sanksi denda itu.

"Kami koordinasikan ke penegak hukum," kata Syafrin.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, polisi bisa menindak para pelanggar jalur sepeda setelah Dinas Perhubungan memasang rambu lalu lintas yang menjadi tanda jalur khusus sepeda.

"Hukumannya denda Rp 500.000 atau kurungan penjara dua bulan," ujar Nasir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com