Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Hakim, Kivlan Zen Sampaikan Keberatan Rekomendasi Operasinya Diberikan ke Jaksa

Kompas.com - 03/10/2019, 19:41 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di hadapan hakim, terdakwa kasus menguasai senjata api ilegal Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengaku keberatan jika pihak RSPAD Gatot Subrot hanya memberikan surat sakit rekomendasi operasi 'corpus alienum' kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

Adapun corpus alienum adalah istilah medis untuk tindakan operasi pengambilan benda asing di dalam tubuh manusia.

Sebab, Kivlan dan penasihat hukumnya pun belum mengetahui terkait operasi yang hendak dijalankannya itu.

"Saya keberatan Yang Mulia. Saya sebagai pasiennya tapi kenapa jaksa yang diberikan surat tembusan operasi itu. Padahal saya pasiennya, kok jadi jaksa yang mengurus saya? Mohon maaf, Yang Mulia, saya keberatan,” ujar Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).

Kivlan juga menilai, jaksa penuntut umum tak berwenang mengatur dirinya untuk berobat.

Baca juga: Harus Dirawat di Rumah Sakit, Penahanan Kivlan Zen Dibantarkan

"Saya yang sakit, Yang Mulia, jaksa tak punya wewenang untuk menyatakan saya berobat. Yang punya wewenang adalah saya," katanya menimpali.

Majelis Hakim Ketua Hariono pun menjawab pernyataan dari Kivlan. Menurutnya, jaksa sendiri pun tidak meminta surat rekomendasi operasi dari RSPAD.

Sebab memang RSPAD sendiri yang memberikan itu ke jaksa penuntut umum yang menangani kasus Kivlan.

Kivlan pun meminta hakim untuk menyampaikan ke rumah sakit kalau dirinya meminta setiap tembusan surat operasi itu.

"Kalau berkenan saya mau tembusan surat itu," ucap Kivlan.

Setelah itu, Majelis Hakim Ketua pun langsung menutup sidang dengan menjadwalkan sidang selanjutnya pada Kamis (10/10/2019).

Baca juga: Sidang Eksepsi Kivlan Zen Ditunda

Adapun sebelumnya, Kivlan Zen meminta keringan pada majelis hakim untuk mengizinkan dirinya melakukan pengobatan sakit yang dideritanya.

Kivlan sakit paru-paru dan ada serpihan granat nanas di kaki kirinya. Serpihan granat itu didapatkan oleh Kivlan Zen pada saat ia bertugas di Wamena, Papua tahun 1977.

Kivlan dijadwalkan akan melaksanakan operasi tersebut pada tanggal 5 Oktober 2019 di RSPAD Gatot Subroto.

Sebelumnya, Kivlan dan politisi Habil didakwa menguasai senjata api ilegal. Mereka disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Mereka didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dan Habil dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, mereka didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com