Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rifat Umar Beli Ganja Seharga Rp 950.000 Lewat WhatsApp

Kompas.com - 04/10/2019, 17:44 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, artis lenong Rifat Umar yang juga dikenal Rifat Sungkar membeli narkoba jenis ganja dari tersangka RR senilai Rp 950.000.

Pemesanan barang haram tersebut dilakukan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

"Dari hasil interogasi, didapat keterangan bahwa tersangka RU mendapatkan ganja dari tersangka RR dengan cara membeli seharga Rp 950.000 dan itu diakui oleh RR," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).

Namun, Rifat mengaku tak terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja.

Saat ini, kata Argo, polisi tengah mengejar seorang yang diduga menjadi pemasok ganja terhadap Rifat dan RR.

Sementara itu, RR mengaku baru mengedarkan dan mengonsumsi ganja selama setahun.

Baca juga: Menyesal Gunakan Ganja, Rifat Umar: Semoga Penangkapan Ini Bisa Menjadi Titik Balik Saya

"RR mengedarkan ke teman-temannya juga dan RR mendapatkan barang (ganja) dari DPO yang kita cari. Kita sudah mendapatkan infonya (DPO), semoga cepat kita ungkap," ujar Argo.

Sebelumnya diberitakan, Rifat Umar ditangkap saat sedang bersama Tessa, teman wanitanya di dalam kamar kos di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu kemarin. Dia kedapatan memiliki narkoba jenis ganja yang telah dikemas.

Penangkapan Rifat Sungkar merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku berinisial RR (32) yang ditangkap di rumah kos yang sama pada Selasa (1/10/2019) pukul 23.00 WIB.

Polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 83,79 gram di dalam mobil milik tersangka RR. Saat itu, RR tengah berkunjung ke indekos Rifat.

Baca juga: Teman Wanita yang Diamankan Bersama Rifat Umar Direhabilitasi

Ketika hendak pulang, polisi menemukan barang bukti ganja itu di dalam mobil RR.

Kepolisian pun langsung menggeledah kamar Rifat. Polisi menemukan barang bukti ganja seberat 89,583 gram. Barang haram itu disimpan di bawah tempat tidur dan diletakkan di atas meja.

Selain itu, barang bukti yang juga diamankan adalah satu set alat hisap sabu dan sebuah ponsel.

Kini, atas kepemilikan barang haram tersebut, Rifat dan RR dikenakan pasal 111 (2) Jo pasal 114 (2) sub pasal 132 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com