JAKARTA, KOMPAS.com - Kriminolog Universitas Indonesia Josias Simon Runturambi mengatakan, ada kemungkinan Djeni Herilewie (39), pelaku penggelapan 62 unit mobil mengubah uang hasil kejahatannya menjadi suatu aset.
"Iya (ada kemungkinan dijadikan aset), jadikan semuanya sudah berputar di situ. Itu bisa berubah jadi aset yang lain atau memang ada di jaringannya (uang hasil penggelapan 62 mobil)," kata Josias saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/10/2019).
Berdasarkan hitungan polisi, setidaknya Djeni mampu meraup Rp 2,5 miliar dari hasil menggelapkan 62 unit mobil.
Baca juga: Kasus Djeni Gelapkan 62 Mobil, Kriminolog: Agak Janggal kalau Dilakukan Sendirian
Dalam penyelidikan, Kepolisian menyebut tidak menemukan uang tunai atau di rekening bank milik Djeni.
"Bisa saja (uangnya) ada di jaringan yah, karena kan dari penadah (penerima gadai) itu habis yah. Bisa juga dari Djeni sendiri foya-foya langsung menghabiskan, karena kan dia sudah rutin yah sudah berpola. Jadi kalau (uang) habis toh nanti ada lagi yang nawarin (sewa mobil)," ujar Josias.
"Bisa juga gali lobang tutup lobang, (Djeni terdesak bayar) dari dua sisi dari yang penyewa sama dari yang beri uang gadai (mobil) itu. Jadi gali lobang tutup lobang, akhirnya dia kejebak sendiri dalam lobangnya," lanjut Josias.
Baca juga: Raup Rp 2,5 Miliar dari Gelapkan 62 Mobil, Djeni Terlilit Utang
Josias berharap polisi mengusut tuntas keberadaan uang hasil kejahatan Djeni.
Dia menduga, Djeni tidak beraksi seorang diri. Bisa saja ada jaringan yang melancarkan aksi Djeni sehingga uang tersebut ada pada jaringan itu.
"Yang logis itu sewa-gadainya itu hal biasa, tapi untuk kualitasnya model kejahatan yang 62 mobil dan uang dihabiskan segala macam itu kualitasnya harus dipertanyakan gitu, kok bisa sebanyak itu? Karena ini yang kena semua yah dari pihak penyewa dan gadai itu kena dan harus ditelusuri tuh," ujar Josias.
Baca juga: Ulah Djeni Si Penggelap Mobil, Bikin Repot Keluarga hingga Jadi Target Kemarahan Para Korban
Djeni ditangkap polisi pada pertengahan September 2019 di daerah Rawamangun, Jakarta Timur, berdasarkan laporan korban yang mobilnya tidak dikembalikan.
Hasil pemeriksaan, Djeni diduga menggelapkan 62 mobil sewaan di Jakarta dan sekitarnya dalam waktu dua bulan.
Dalam menjalankan aksinya, Djeni menyewa mobil korban selama 2-3 hari dengan pembayaran lancar.
Setelah waktu habis, Djeni akan memperpanjang waktu sewa. Kemudian, dia kabur dengan mengganti nomor ponsel.
Polisi juga tengah mendalami penyelidikan kasus ini terkait apakah ada modus penggelapan atau penipuan lainnya yang dilakukan Djeni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.