TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polsek Pamulang menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial HBP (42) dan DW (41) yang melakukan penggelapan lima unit mobil dengan modus menyewa ke rental.
Kedua pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Kampung Duren, Cipayung, Kota Tangerang Selatan, Senin (21/10/2019).
Kanit Reskrim Polsek Pamulang, Iptu Totok Riyanto mengatakan penangkapan kedua pelaku bermula saat korban bernama Yanto melapor ke Polsek Pamulang tentang mobil miliknya yang tak kunjung kembali. Yanto mengatakan mobilnya disewa oleh kedua pelaku.
Dalam kesepakatan, kedua pelaku seharusnya hanya menyewa tiga hari dengan alasan untuk acara kantor.
Baca juga: Polisi Diminta Tuntas Telusuri Kemungkinan Djeni Sembunyikan Hasil Penggelapan 62 Mobil
"Menyewanya sekitar bulan September 2019. Berdasarkan informasi ternyata mobil tersebut sudah digadaikan oleh kedua tersangka ke orang lain," kata Totok di Polsek Pamulang.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku kerap melakukan penyewaan mobil di wilayah Tangerang Selatan untuk digadaikan ke orang lain dengan harga Rp 30 hingga Rp 35 juta.
"Jadi modusnya menyewa mobil teman atau rental. Pengakuan tersangka ini sudah melakukan selama kurang lebih 5 sampai 6 bulan. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," kata Totok.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan lima unit mobil. Sementara kedua pelaku dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan serta penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca juga: Ulah Djeni Si Penggelap Mobil, Bikin Repot Keluarga hingga Jadi Target Kemarahan Para Korban
Kasus ini mirip dengan kasus yang terjadi di Jakarta Timur.
Djeni ditangkap polisi pada pertengahan September 2019 di daerah Rawamangun, Jakarta Timur, karena menggelapkan 62 mobil sewaan di Jakarta dan sekitarnya dalam waktu dua bulan.
Dalam menjalankan aksinya, Djeni menyewa mobil korban selama 2-3 hari dengan pembayaran lancar.
Setelah waktu habis, Djeni akan memperpanjang waktu sewa. Kemudian, dia kabur dengan mengganti nomor ponsel.
Polisi juga tengah mendalami penyelidikan kasus ini terkait apakah ada modus penggelapan atau penipuan lain yang dilakukan Djeni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.