Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/10/2019, 21:24 WIB
Walda Marison,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) mulai tahun depan menjadi buah bibir masyarakat, terutama yang tinggal di Ibu Kota Jakarta.

Bukan hanya masyarakat, para pekerja media juga menaruh perhatian khusus terhadap naiknya UMP DKI sebesar 8,51 persen atau setara Rp 335.376 menjadi Rp 4.276.349 per bulan pada tahun 2020.

Salah satu wartawan bernama Lani Diana mengaku UMP tersebut cukup besar. Namun banyak perusahaan media yang tidak menerapkan gaji yang setara dengan UMP.

"Sebenarnya untuk fresh graduate besar tapi masalahnya perusahaan media mayoritas tidak menerapkan gaji sesuai UMP yang ditentukan," ujar Lani ketika ditemui di Jakarta, Senin (21/10/2019).

Baca juga: Pemprov DKI Bahas Kenaikan UMP DKI 2020 Sebesar 8 Persen

"Sebenarnya perusahaan media mampu atau enggak gaji kita sesuai UMP. Kalau enggak mampu ya percuma ada UMP besar," kata dia.

Begitu juga dengan Anas. Wartawan salah satu media online ini juga menilai jika sedikit perusahaan media yang menerapkan gaji pokok sesuai UMP.

"Sebenarnya kenaikan UMP enggak ada ngaruhnya buat wartawan karena gaji kita ini sesuai   performa kerja.  Seharusnya gaji pokok kita ya sama dengan UMP. Harapanya gaji wartawan bisa mengikuti UMP yang ditentukan sementara penilaian performa bisa untuk bonus dan tunjangan lain lain," kata dia.

Baca juga: Perwakilan Pengusaha Sebut Rencana Kenaikan UMP DKI Jadi Rp 4,2 Juta Memberatkan

Lain hal dengan Dika. Salah satu wartawan yang sering meliput peristiwa besar di Jakarta ini menilai UMP DKI Jakarta masih kecil jika dibanding dengan beban kerja jurnalis. Pasalnya, kerja sebagai wartawan membutuhkan tenaga ekstra karena jam kerja yang tidak menentu dan target perusahaan yang harus dipenuhi.

"Harusnya UMP  bisa disesuaikan dengan beban kerja. Mengingat pekerjaan yang kadang tidak sesuai jam kerja normal. Jadi seharusnya gaji pokok kita (wartawan) bisa sedikit lebih tinggi," ucap Dika.

Upah minimum provinsi (UMP) di Provinsi DKI Jakarta diprediksi naik 8,51 persen atau setara Rp 335.376 menjadi Rp 4.276.349 per bulan pada tahun 2020.

Baca juga: UMP 34 Provinsi Naik 8,51 Persen Tahun 2020, Berikut Daftar Lengkapnya

Angka sebesar itu diputuskan bila Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2019.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansah sebelumnya mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan rapat terakhir untuk membahasnya bersama dengan Dewan Pengupahan.

"Kita kan Insya Allah baru nanti tanggal 23 (Oktober) kita akan melakukan rapat dengan dewan pengupahan. Terkait masalah penentuan UMP di DKI Jakarta," ujar Andri saat dihubungi wartawan, Kamis (17/10/2019).

Terkait jumlah kenaikan UMP, Andri belum bisa memastikannya. Ia masih melakukan beberapa tahapan akhir untuk menentukan jumlahnya.

Ia menjelaskan, Disnakertrans sudah mulai melakukan pembahasan awal mengenai kenaikan UMP sekitar enam bulan lalu.

Pihaknya pun sudah melalukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tiga gelombang di 45 pasar di tiap wilayah Kota di Jakarta dan sedang memasukan data hasil survei.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Megapolitan
Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Megapolitan
Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan 'Drone' untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan "Drone" untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com