JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membongkar keberadaan kelompok yang merencanakan aksi untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden RI terpilih di gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Minggu (20/10/2019).
Kali ini, kelompok yang tergabung dalam grup WhatsApp bernama F itu akan menggunakan bahan peledak berupa "peluru katapel" atau bom katapel untuk menggagalkan pelantikan.
Peluru katapel adalah bahan peledak yang menggunakan katapel kayu atau besi serta bola karet.
Bola karet yang berisi bahan peledak itu akan dilempar ke dalam gedung DPR/MPR saat acara pelantikan berlangsung.
Kelompok tersebut masih berkaitan dengan aksi penggagalan pelantikan yang direncanakan oleh dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith.
Baca juga: Kelompok Peluru Katapel Juga Ingin Gagalkan Pelantikan Presiden dengan Melepas Monyet
Sebelumnya terungkap, Abdul Basith terlibat dalam peledakan menggunakan bom molotov saat kerusuhan di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 24 September serta rencana peledakan bom rakitan saat aksi unjuk rasa Mujahid 212 pada 28 September.
Polisi menangkap enam tersangka terkait perencanaan bom katapel tersebut, masing-masing berinisial SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, keenam tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam merencanakan aksi peledakan.
Tersangka SH merupakan mantan pengacara. Dia berperan sebagai pencari dana untuk membuat bom katapel, menyediakan katapel jenis kayu dan besi, dan membuat grup WhatsApp guna koordinasi perencanaan aksi.
"Peluru katapel itu nantinya digunakan untuk menyerang aparat (di gedung DPR RI)," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.
Tersangka kedua berinisial E merupakan ibu rumah tangga. Dia ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Baca juga: IRT Jadi Penyandang Dana Kelompok Peluru Katapel untuk Gagalkan Pelantikan Jokowi-Maruf
Tersangka E, menurut Argo, berperan sebagai orang yang menyediakan sebuah rumah khusus untuk dijadikan tempat pembuatan 'peluru katapel' serta membiayai pembuatannya.
Saat diamankan, tersangka E tengah membuat bom katapel bersama tersangka SH.
Tersangka ketiga, FAB seorang wiraswasta. Dia berperan untuk membuat bom katapel, menyediakan tempat untuk pembuatan bom katapel itu, hingga mendanai pembuatan bahan peledak.
Menurut keterangan polisi, tersangka FAB telah memberikan uang senilai Rp 1,6 juta kepada tersangka SH untuk pembuatan bom katapel.