Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Eksepsi Desrizal, Jaksa Sebut Isinya Hanya Pendapat Kuasa Hukum Saja

Kompas.com - 22/10/2019, 17:18 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum, P Permana menolak eksepsi yang diajukan oleh Desrizal Chaniago, terdakwa kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami menolak dan menyatakan eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Permana saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019).

Menurut Permana apa yang disampaikan Desrizal melalui penasehat hukumnya saat pembacaan eksepsi sudah masuk ke ranah pokok perkara.

Bahkan, eksepsi yang dibuat kuasa hukumnya menurut Permana ialah hanya pendapat atau opini dari penasehat hukum.

"Penasehat hukum sudah menguraikan fakta-fakta yang dilakukan terdakwa (saat eksepsi), padahal terdakwa belum didengar keterangannya di persidangan sehingga eksepsi yang diajukan penasehat hukum itu hanya merupakan pendapat terlebih lagi pernyataan eksepsi kuasa hukum ialah fase pembuktiann pada pokok perkara yang justru pokok perkaranya belum diperiksa di pengadilan," ujar Permana.

Baca juga: Pengacara Pengusaha Tomy Winata yang Aniaya Majelis Hakim PN Jakpus Ajukan Eksepsi

Permana pun membantah pendapat kuasa hukum dalam eksepsi yang menyatakan dakwaan Desrizal tidak lengkap dan tidak jelas.

Ia menilai surat dakwaan Desrizal Chaniago yang dibuatnya sudah sesuai dengan Pasal 143 ayat 2.

"Bahwa dalam persidangan setelah dibacakan surat dakwaan oleh penuntut umum kepada terdakwa dinyatakan apakah terdakwa mengerti dan dijawab mengerti oleh terdakwa. Terdakwa juga sudah membenarkan surat identitasnya sehingga itu memang sudah sesuai Pasal 143 Ayat 2," ucap Permana.

Permana pun berharap persidangan ini langsung dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni pemeriksaan saksi.

Baca juga: Empat Fakta Persidangan Pengacara Tomy Winata yang Aniaya Hakim PN Jakarta Pusat

"Kami minta majelis hakim untuk memutuskan melanjutkan ke pemeriksaan perkara," tuturnya.

Setelah tanggapan dari jaksa penuntut umum itu, Majelis Hakim Ketua Saifudin Zuhri langsung menjadwalkan sidang selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2019 dengan agenda putusan sela.

Sebelumnya Desrizal Chaniago ialah kuasa hukum dari pengusaha Tomy Winata. Desrizal didakwa menganiaya dan melawan pejabat.

Desrizal Didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Desrizal dinilai melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Sementara dakwaan kedua, Desrizal dinilai melanggar pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com