Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Kaji Tarif Sewa Rusunawa Pasar Rumput

Kompas.com - 23/10/2019, 05:35 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta menyatakan, payung hukum dibutuhkan untuk menentukan besaran tarif sewa yang dikenakan bagi masyarakat untuk tinggal di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pasar Rumput.

"Itu belum, masih dikaji oleh PD Pasar Jaya sebagai pengelola berapa tarifnya yang akan dikenakan. Karena ini kan beda bukan retribusi yah," kata Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran serta Masyarakat DPRKP DKI Jakarta, Meli Budiastuti, di Jakarta, Selasa (22/10/2019), seperti dikutip Antara.

Meli menyebutkan, jika pengelola adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ataupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka tarif tersebut tidak masuk dalam kategori retribusi, tetapi tarif layanan perumahan.

"Tentunya untuk mengenakan tarif itu harus ada payung hukumnya, inilah yang menjadi tugas kita mempercepat penerbitan payung hukum tadi yang bisa berupa Pergub, diatur mekanisme pemberian unit rumahnya, termasuk tarif layanan perumahan," ucap Meli.

Saat ini, lanjut dia, payung hukum tersebut sudah dikonsepkan dan masih dalam tahap pembahasan oleh biro hukum DKI, biro penataan kota dan lingkungan hidup (PKLH) dan PD Pasar Jaya selaku pengelola.

"Nanti semua biro diundang dalam pertemuan selanjutnya sebelum kami sampaikan pada jajaran pimpinan di Balai Kota DKI untuk disampaikan hasilnya," ucap Meli.

Kendati demikian, Meli menyatakan, tidak ada kemungkinan pemberlakuan tarif cuma-cuma (gratis) meski mereka termasuk masyarakat terprogram relokasi karena bangunan rumahnya terdampak normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung.

"Meski bangunan sendiri, kan memanfaatkan lahan pemerintah dan beberapa di antaranya sudah dimanfaatkan bahkan untuk kontrakan. Jadi kekhususan yang diberikan adalah hanya berupa tarif terprogram saja, sehingga berbeda dengan tarif umumnya," tutur Meli.

Sebelumnya, DPRKP DKI Jakarta menyatakan masyarakat yang terdampak normalisasi daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung akan mendapatkan keringanan rusunawa Pasar Rumput.

"Mekanisme tarif dan sasaran rusunawa itu memang untuk warga yang terkena dampak normalisasi dan itu sudah dijelaskan dalam nota PKS (Perjanjian Kerja Sama)," kata Meli Budiastuti, di Jakarta, Selasa.

Meli mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan kajian dan pembahasan konsep besaran tarif sewa di rusunawa tersebut yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pembangun, dan PD Pasar Jaya yang merupakan pemilik lahan.

Meskipun Rusunawa Pasar Rumput tersebut diutamakan bagi masyarakat yang terkena dampak normalisasi Ciliwung, namun masyarakat umum juga diperbolehkan untuk menyewa unit.

Namun, tarifnya lebih tinggi.

"Tapi saat ini masih dibahas komposisi masyarakat terprogram (terkena dampak normalisasi) dan yang umum yang dapat unit. Termasuk berapa tarifnya serta syarat-syarat calon penghuni rusunawa ini," katanya.

Rusunawa yang memiliki tinggi 25 lantai ini hingga Oktober 2019 ini memiliki kemajuan sampai 99 persen dan ditargetkan segera bisa dihuni oleh masyarakat tahun ini.

Namun, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu syarat administrasi rampung yang salah satunya adalah Berita Acara Serah Terima (BAST) pengelolaan dari Kementerian PUPR untuk bisa melakukan penghunian di Rusunawa Pasar Rumput.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com