"Sudah pernah dua kali masuk penjara, pencurian handphone dan pembunuhan," kata Gede.
Namun Gede tidak merinci lebih jaus kasus yang pernah melibatkan LH.
Ketiga tersangka mengaku tidak tahu bahwa sasaran mereka merupakan putra dari Venna Melinda.
"Kamu tahu enggak dia itu anak artis?" tanya Gede kepada kepada tiga tersangka saat jumpa pers.
Mereka menggelengkan kepala.
Ketiganya kini dikenakan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.