Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Pesawat Jatuh Desak Lion Air Selesaikan Pembayaran Santunan Rp 1,25 Miliar

Kompas.com - 29/10/2019, 18:22 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang pada 29 Oktober 2018 mendesak agar pihak perusahaan membayar hak mereka.

Anton Sahadi, perwakilan dari keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 mengatakan, sejauh ini baru 69 ahli waris yang telah menerima uang santunan sebesar Rp 1,25 miliar tersebut.

"Ganti rugi berdasarkan Permenhub Nomor 77 tahun 2011 itu belum 100 persen selesai. Artinya banyak keluarga korban yang belum terima itu," kata Anton di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2019).

Padahal, kata Anton, berdasarkan Permenhub tersebut, pihak Lion Air sekurang-kurangnya harus menuntaskan pemberian uang santunan itu paling lambat 60 hari setelah kejadian.

Anton menjelaskan pihak Lion Air sejatinya telah menawarkan pembayaran uang santunan tersebut kepada keluarga korban. Namun ada persyaratan keluarga korban dilarang menuntut pihak-pihak yang terkait dengan kecelakaan tersebut di kemudian hari.

Baca juga: Boeing Siapkan 50 Juta Dollar AS untuk Santuni Korban Lion Air JT-610

"Kami mempelajari, karena jelas itu bertentangan dengan Permen 77 dan Undang-Undang Penerbangan tahun 2009," jelas Anton.

Namun, dari pihak keluarga korban belum berencana menempuh jalur hukum untuk menuntut hak mereka itu.

"Kami juga sebagai keluarga korban sudah ingin melakukan rutinitas lainnya sehingga kami tidak fokus berkutat dengan persoalan JT-610 ini," ucap Anton.

Sementara itu, Presiden Direktur Lion Group Edward Sirait enggan berkomentar banyak mengenai pemberian uang santunan tersebut.

Ia hanya menjawab akan berkoordinasi dengan pihak asuransi masalah pencairan dana santunan tersebut.

"Kami akan koordinasi dengan pihak asuransi bagaimana ketentuan itu. Nanti bisa diselesaikan secepatnya," ucap Edward.

Baca juga: Kenang Setahun Tragedi Lion Air JT-610, Keluarga Korban Tabur Bunga di Perairan Tanjung Karawang

Diketahui, pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat pada 29 Oktober 2018.

Total ada sebanyak 189 orang yang berada dalam pesawat nahas itu, terdiri dari 179 penumpang dewasa, 1 penumpang anak, 2 bayi, 2 pilot, serta 5 kru.

Pesawat dengan nomor penerbangan PK-LQP itu lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta menuju Bandara Depati Amir pukul 06.20 WIB.

Pesawat itu dijadwalkan tiba di tempat tujuan sekitar pukul 07.20 WIB. Namun, 13 menit setelah mengudara, pesawat jatuh pada pukul 06.33 WIB.

Hari ini, pihak Lion Air bersama dengan keluarga korban memperingati satu tahun jatuhnya pesawat tersebut. Dengan menggunakan kapal KRI Semarang-594 milik TNI AL mereka berangkat ke perairan Tanjung Karawang untuk menaburkan bunga dan mengirimkan doa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com