Buruh meminta Anies menetapkan UMP di luar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni naik 8,51 persen dari UMP 2019. Jika mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015, UMP DKI 2020 sebesar Rp 4,2 juta.
Baca juga: Buruh Minta UMP DKI Rp 5,2 Juta untuk Bayar Listrik hingga Rekreasi
"Kami memberikan support kepada dia (Anies) untuk menetapkan UMP 2020 tidak berdasarkan PP 78 karena jelas sikap kami menolak PP 78 karena tidak sesuai dengan kebutuhan buruh," kata Winarso.
Walaupun sudah melakukan aksi, pihak Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memenuhi seluruh aspirasi kaum buruh. Penetapan UMP harus sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
"Terkait dengan PP 78 Tahun 2015, intinya seperti tahun yang kemarin, Pak Gubernur sangat paham sekali keprihatinan para pekerja, tapi memang ada ketentuan yang tidak bisa kami langgar," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah saat menemui buruh yang berdemo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Namun Andri memastikan, Pemprov DKI akan berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja. Caranya dengan memberikan Kartu Pekerja. Pemprov DKI juga akan membuat gerai koperasi pekerja dan klinik kesehatan.
Selain itu, Pemprov DKI akan mengikutsertakan istri-istri buruh dalam program pengembangan kewirausahaan terpadu (PKT) atau yang lebih dikenal dengan OK OCE.
Setelah melewati gejolak penolakan buruh dan pembahasan UMP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 4.267.349.
Baca juga: Tak Kabulkan UMP Permintaan Buruh, Pemprov DKI Luncurkan Kartu Pekerja hingga Program Pembinaan
Dengan demikian, UMP naik sekitar 8,51 persen atau Rp 335.576 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.900.000.
"Sesuai dengan perundang-undangan, pada 1 November kepala daerah mengumumkan besaran UMP, karena itu saya sampaikan bahwa UMP di DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 4.267.349," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Anies sadar kebijakan tidak sesuai dengan permintaan buruh. Maka dari itu, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan Kartu Pekerja untuk buruh.
"Kartu Pekerja diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak buruh. Ini kita bekerja sama dengan buruh untuk menjangkau lebih banyak (penggunaan kartu pekerja),” ujar Anies.
Dengan memiliki Kartu Pekerja ini, buruh bisa menggunakan transjakarta gratis, menerima pangan bersubsidi, menjadi pelanggan JakGrosir, dan fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk anak-anak mereka.
Adapun program Kartu Pekerja telah diluncurkan semenjak akhir 2018. Hingga kini, sudah ada 21.249 kartu pekerja yang didistribusikan kepada para penerimanya dan masih dibuka pendaftarannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.