TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satlantas Polres Tangerang Selatan telah menindak 2.200 pengendara yang melanggar dalam Operasi Zebra Jaya yang berlangsung selama dua pekan terhitung sejak 23 Oktober hingga 5 November 2019.
Kepala Urusan Bidang Operasional Satlantas Polres Tangsel Iptu Suprayitno mengatakan dari 2.200 pelanggar yang ditindak, pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua.
"Total penindakan kita sudah sampi 2.200 pengendara. Didominasi pelanggaran masih roda dua. Pelanggar ini rata-rata berusia produktif usia 16-30 tahun bisa 55 persen," kata Suprayitno di jalan Boulevard BSD, Serpong, Tangsel, Selasa (5/11/2019).
Baca juga: Polisi Gelar Sidang di Tempat Saat Operasi Zebra 2019 di Kolong Flyover Tomang
Untuk penindakan sepeda motor memiliki jenis pelanggaran yang berbeda. Menurut Suprayitno, kebanyakan pengendara roda dua yang ditindak karena tidak melengkapi surat-surat kendaraannya dan melawan arus.
"Kelengkapan surat-surat seperti SIM, STNK, dan terutama melawan arus masih prioritas," tutur Suprayitno.
Dia menyadari, dalam kegiatan operasi yang berlangsung dua pekan masih ada pengendara berusaha menghindari razia petugas dengan cara melawan arus.
Tentunya, kata Suprayitno, kejadian tersebut sangat disayangkan karena dapat mencelakakan dan merugikan pengendara lain.
"Saran kami pelanggaran adalah pelanggran jangan sampai naik ke tindak pidana, melawan arus bisa menyebabkan kecelakaan bisa naik, juga tindak pidana, saran kami hadapi pelanggaran karena hanya sanksi tilang jangan aneh-aneh karena bisa fatal," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.